Kamis, 14/09/2017

Perlu Aturan yang Lebih tegas

Kamis, 14/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perlu Aturan yang Lebih tegas

Kamis, 14/09/2017

SAMARINDA – Sampai saat ini pelaku yang menimbun ataupun menyelundupkan tabung gas 3 kilogram atau gas melon masih diselidiki Pemkot Samarinda melalui Satpol PP. Sebab belum lama ini dilaporkan ada oknum yang memborong gas melon yang diperuntukan bagi warga miskin justru dipasok untuk bisnis kuliner.

Menanggapi hal ini Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda Fikri mengaku sampai saat ini belum mengetahui ada aturan yang melarang penggunaan gas melon untuk usaha rumah makan ekonomi menengah ke atas.

“Kalau ada aturannya mungkin saya baru tahu. Namun kalau memang aturannya seperti itu kami pun harus mematuhinya,” ujar Fikri, Rabu (13/9).

Ia pun meminta kepada Pemkot Samarinda untuk menegaskan kembali beberapa ketentuan untuk jenis rumah makan yang tidak diperbolehkan menggunakan gas melon tersebut. 

Dalam catatannya saat ini rumah makan yang berkembang sedikitnya ada 8000 diantaranya 10 yang berjenis restoran.

“Pasti akan kami tindak lanjuti ada aturannya seperti ini agar seluruh pemilik rumah makan mengetahui tidak boleh lagi menggunakan tabung gas 3 kg, khususnya bagi usaha menengah keatas. Perlu juga diberi teguran kepada penjual tabung gas agar tidak asal menjual sebelum tahu siapa pembelinya,” jelasnya. 

Sementara itu Wakil Walikota Nusyirwan mengaku dalam waktu dekat ini ia juga akan turun langsung ke lapngan memantau isu kelangkaan gas melon yang sampai saat ini menghantui kalangan rumah tangga.

“Untuk sementara bagi rumah tangga yang memerlukan gas 3 kg lebih baik langsung ke pangakalan jika harga di pengecer sudah selangit bahkan mencapai Rp35 ribu,” jelasnya.

Sedangkan bagi oknum yang saat ini masih dicari, akan berurusan langsung dengan kepolisian.

“Karena ini sudah masuk tindakan penimbunan tabung gas sehingga menyebabkan kelangkaan, Bisa diproses secara hukum. Jadi jangan disamakan subsidi dan non subsidi,” demikian Nusyirwan. (ms)


Perlu Aturan yang Lebih tegas

Kamis, 14/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.