Kamis, 14/09/2017
Kamis, 14/09/2017
Kamis, 14/09/2017
SAMARINDA - Jika tak ada aral melintang, Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Se-Kaltim dengan Ketua H. Ardiansyah Sulaiman, dan Ketua Harian H. Majedi Effendi akan dikukuhkan Ketua Umum Forum Koordinasi Nasional (Forkonas PP DOB) RI, H. Sehan Lanjari, Kamis (14/9) di Gedung DPRD Kaltim.
Majedi menjelaskan, dasar pembentukan Forkoda PP DOB Kaltim sebagai amanat Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) PP DOB yang lebih dulu terbentuk guna percepat pemekaran seluruh Indonesia. Bahkan, Forkoda PP DOB Kaltim menjadi provinsi pertama yang terbentuk dan menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
“Forkoda ini menjadi wadah berhimpunnya pejuang calon DOB di Kaltim. Semoga, hadirnya forum itu bisa mendorong dan percepat pemekaran daerah di Kaltim. Kaltim jadi yang pertama, beberapa provinsi sedang persiapan membentuk Forkoda, seperti Aceh, Sumatera, Pulau Jawa, dan Irian,” jelas Majedi, Selasa (12/9) disela rapat teknis rembug pemekaran 4 di Kaltim, kemarin.
Majedi membeber, terdapat 4 calon DOB yang tergabung dalam Forkoda Kaltim terdiri calon DOB Kutai Utara (8 kecamatan), Paser Selatan (5 kecamatan), Berau Pesisir (5 kecamatan), dan Kutai Pesisir (5 kecamatan) tapi masih terhambat beberapa syarat administrasi.
“Dengan terbentuknya Forkoda Kaltim, kami berharap dapat percepat proses pemekaran DOB di Kaltim. Meskipun prosesnya menunggu sinyal pemerintah pusat,” jelas Majedi juga Wakil Ketua Forkanas PP DOB.
Ketua Komite Pembentukan Kabupaten Kutai Utara (KPK Kutara) itu menyebutkan, rembug akan digelar bakal menghadirkan pembicara, diantaranya anggota DPD RI, H.M. Idris, DPR RI asal Kaltim Hetifah Sjaifudian, serta akademisi Universitas Mulawarman Adji Sofyan Effendi.
“Saat ini proses pemekaran menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang kini sudah di meja Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Melalui rembug itu, diharapkan dapat meyakinkan pemerintah pusat bahwa UU 23/2014 tentang Pemda tidaklah membatasi pemekaran, hanya saja perlu dilakukan seleksi. (kk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.