Kamis, 28/09/2017
Kamis, 28/09/2017
RUSUNAWA: Pemkot Samarinda kini telah membangun sejumlah rumah susun yang diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga dapat mengatasi persoalan hunian.
Kamis, 28/09/2017
RUSUNAWA: Pemkot Samarinda kini telah membangun sejumlah rumah susun yang diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga dapat mengatasi persoalan hunian.
SAMARINDA – Setiap tahun, kepadatan penduduk Samarinda kian bertambah. Untuk membantu agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah sewa, saat ini sudah tersedia rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebanyak tiga unit yang letaknya berbeda-beda.
Dua berada di Jalan Teuku Umar berada dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) sedangkan satu unit lagi berada di Jalan Cipto Mangkusumo, namun belum jelas pengelolaannya.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Dadang Airlangga Nopandani saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat yang tak jelas kabarnya.
“Kami juga belum mengetahui apakah sudah diterimakan atau belum. Namun yang pasti pengelolaannya antara dua bisa dikelola langsung oleh PDPAU atau bagian infrastruktur pemkot,” ujar Dadang.
Namun sembari menunggu kepastian dari pusat, Disperkim meminta PDPAU untuk memelihara rusunawa tersebut agar tetap terjaga hingga penyerahan nanti.
Di lain pihak, saat ini Disperkim juga tengah disibukkan dengan agenda penyelesaian rusunawa yang berada di Bengkuring.
“Itu juga targetnya akan selesai tahun ini. Makanya kami diminta oleh pusat untuk mengawal kegiatan pembangunan rusunawa itu agar bisa selesai akhir tahun ini,” urai Dadang.
Ia pun memastikan 2018 mendatang, rusunawa di Jalan Bengkuring juga bisa digunakan oleh masyarakat yang tergolong MBR.
“Awalnya rusunawa ini untuk warga bantaran SKM (Sungai Karang Mumus) yang berada di samping Taman Cerdas Jalan S Parman. Namun mereka memilih untuk tinggal di daerah lubuk sawa. Sehingga peruntukannya nanti bebas saja yang penting tergolong MBR yang memiliki penghasilan kurang dari Rp36 juta setahun,” demikian Dadang. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.