Kamis, 30/11/2017
Kamis, 30/11/2017
Kamis, 30/11/2017
SAMARINDA – Persoalan izin atas pembukaan karaoke Master Piece di Jalan M Yamin masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya hiburan bertema karaoke keluarga ini belum melengkapi persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebab yang terdata dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda hanya berasal dari IMB rumah dan toko (Ruko). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin.
“Harusnya kan mereka selesaikan dulu IMB dengan dialihkan menjadi tempat usaha baru bisa beroperasi. Saya sudah meminta Satpol PP untuk memberikan segel agar mereka mematuhi peraturan,” ujar Sugeng.
Tak hanya persoalan IMB, Sugeng juga menyebutkan persoalan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang belum dilengkapi oleh pihak Master Piece.
“Sebenarnya bisa saja beroperasi asal sudah melengkapi perizinan dan satu lagi persoalan dengan warga sekitar.
Intinya kami hanya setiap pengusaha mematuhi peraturan dan tidak ada bentrokan dari warga. Silakan dicek apakah Satpol PP sudah memberikan segel atau belum,” tegas Sugeng.
Namun menurut pantauan media ini hingga berita ini diterbitkan, Rabu (29/11) Master Piece masih beroperasi dan telah menggelar soft opening belum lama ini.
Saat diminta keterangan Plt Satpol PP Ruskan belum bisa dikonfirmasi melalui via teleponnya. Hal serupa juga terjadi pada pihak Master Piece yang belum dapat diminta keterangan. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.