Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
CENDERAMATA: Dirum PDAM Suparno dan BPJS Ketenagakerjaan bertukar cenderamata.
Senin, 16/04/2018
CENDERAMATA: Dirum PDAM Suparno dan BPJS Ketenagakerjaan bertukar cenderamata.
TENGGARONG - PDAM Tirta Mahakam menjadi tuan rumah sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, pada Jumat (13/4), di Kantor PDAM Tirta Mahakam.
Direktur Umum Suparno mengatakan, memberikan jaminan keselamatan kerja serta asuransi jaminan hari tua dan santunan kematian merupakan kewajiban manajemen PDAM kepada seluruh karyawan dan karyawati tetap perusahaan yang menjual jasa pemenuhan air bersih ini.
“Dalam anggaran tahun 2018 ini kami PDAM Tirta Mahakam memasukkan asuransi untuk seluruh karyawan tetap, oleh karenanya kita lakukan sosialisasi ini dengan bekerja sama pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selain ini suatu kewajiban kepada seluruh pegawai kami, ini juga amanat undang-undang yang tentunya wajib kita jalankan,” kata Suparno.
Untuk diketahui, dalam amanat undang-undang, perusahaan wajib memberikan jaminan kepada para pegawainya yakni jaminan berupa Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Jaminan Hari Tua dan Asuransi Kematian.
“Jadi dalam anggaran tahun ini kita sudah masukkan pembiayaan untuk tiga hal penting dalam ketenagakerjaan, yakni asuransi kecelakaan kerja, asuransi jaminan hari tua dan asuransi jiwa. Kita sebagai perusahaan sudah menjalankan amanat Undang-undang dan taat hukum serta mensupport program pemerintah terkait ketenagakerjaan,” tegasnya. (*hei)
CENDERAMATA: Dirum PDAM Suparno dan BPJS Ketenagakerjaan bertukar cenderamata.
TENGGARONG - PDAM Tirta Mahakam menjadi tuan rumah sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, pada Jumat (13/4), di Kantor PDAM Tirta Mahakam.
Direktur Umum Suparno mengatakan, memberikan jaminan keselamatan kerja serta asuransi jaminan hari tua dan santunan kematian merupakan kewajiban manajemen PDAM kepada seluruh karyawan dan karyawati tetap perusahaan yang menjual jasa pemenuhan air bersih ini.
“Dalam anggaran tahun 2018 ini kami PDAM Tirta Mahakam memasukkan asuransi untuk seluruh karyawan tetap, oleh karenanya kita lakukan sosialisasi ini dengan bekerja sama pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selain ini suatu kewajiban kepada seluruh pegawai kami, ini juga amanat undang-undang yang tentunya wajib kita jalankan,” kata Suparno.
Untuk diketahui, dalam amanat undang-undang, perusahaan wajib memberikan jaminan kepada para pegawainya yakni jaminan berupa Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Jaminan Hari Tua dan Asuransi Kematian.
“Jadi dalam anggaran tahun ini kita sudah masukkan pembiayaan untuk tiga hal penting dalam ketenagakerjaan, yakni asuransi kecelakaan kerja, asuransi jaminan hari tua dan asuransi jiwa. Kita sebagai perusahaan sudah menjalankan amanat Undang-undang dan taat hukum serta mensupport program pemerintah terkait ketenagakerjaan,” tegasnya. (*hei)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.