Kamis, 25/10/2018
Kamis, 25/10/2018
PENYERAHAN : Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (kanan) saat menerima buku LKPj lima tahun masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang diserahkan langsung Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani, Rabu (24/10) kemarin.
Kamis, 25/10/2018
PENYERAHAN : Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (kanan) saat menerima buku LKPj lima tahun masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang diserahkan langsung Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani, Rabu (24/10) kemarin.
SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali mengelar Rapat peripurna ke-31 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur periode 2013 – 2018, Rabu (24/10) kemarin. Adapun LKPj disampaikan langsung oleh Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut menyampaikan LKPj Gubernur Kaltim periode lalu, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum. “Tetapi juga mengandung informasi capaian pembangunan selama lima tahun terakhir,” ujarnya.
Menurut dia, capaian-capaian pembangunan dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, pemerintah, termasuk komponen masyarakat secara keseluruhan.
“LKPj kepala daerah pada akhir masa jabatan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” sebut Syahrun.
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan lanjut Syahrun, merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang merupakan kinerja kepala daerah selama masa jabatan kepala daerah berdasarkan tolok ukur rencana strategis.
“Pada dasarnya, pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” sebutnya.
“Pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah kepada DPRD, bukan jadi wahana untuk menjatuhkan kepala daerah. Akan tetapi, merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya,” tutup Sayhrun. (adv/hms6)
Kamis, 25/10/2018
PENYERAHAN : Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (kanan) saat menerima buku LKPj lima tahun masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang diserahkan langsung Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani, Rabu (24/10) kemarin.
PENYERAHAN : Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (kanan) saat menerima buku LKPj lima tahun masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang diserahkan langsung Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani, Rabu (24/10) kemarin.
SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali mengelar Rapat peripurna ke-31 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur periode 2013 – 2018, Rabu (24/10) kemarin. Adapun LKPj disampaikan langsung oleh Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut menyampaikan LKPj Gubernur Kaltim periode lalu, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum. “Tetapi juga mengandung informasi capaian pembangunan selama lima tahun terakhir,” ujarnya.
Menurut dia, capaian-capaian pembangunan dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, pemerintah, termasuk komponen masyarakat secara keseluruhan.
“LKPj kepala daerah pada akhir masa jabatan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” sebut Syahrun.
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan lanjut Syahrun, merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang merupakan kinerja kepala daerah selama masa jabatan kepala daerah berdasarkan tolok ukur rencana strategis.
“Pada dasarnya, pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” sebutnya.
“Pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah kepada DPRD, bukan jadi wahana untuk menjatuhkan kepala daerah. Akan tetapi, merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya,” tutup Sayhrun. (adv/hms6)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.