Kamis, 16/05/2019
Kamis, 16/05/2019
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin S.Sos S.Fil
Kamis, 16/05/2019
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin S.Sos S.Fil
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Salehuddin S.Sos S.Fil mendorong upaya agar tenaga honorer memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, beberapa perwakilan tenaga honorer yang berkunjung ke rumah dinas Ketua DPRD Kukar meminta kebijakan soal pemberian THR.
“Kami memastikan akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Saat ini regulasi terkait dengan THR sudah keluar, PP 36 Tahun 2019, kita sedang melakukan penggodokan karena amanah pasal 10 PP tersebut harus dibuatkan Perda, hanya saja kemudian ada surat Mendagri yang meminta adanya perubahan PP sehingga cukup pakai Perkada, ini yang sedang kita tunggu perubahan aturan tersebut,” katanya kepada KORANKALTIM.COM siang ini, kamis (16/5/2019).
Menurut Saleh, jika legalitas hukum yang digunakan nantinya menggunakan Perda maka upaya maksimal bisa dilakukan DPRD. Sebab, Perda merupakan wewenang dari lembaga legislatif.
“Kalau payung hukum yang diminta tetap menggunakan Perda, saya pikir ini clear saja karena ini ranah kami (DPRD), tinggal kita sepakati dan konsultasikan ke Gubernur. Tetapi kalau ranahnya kemudian Perbup, maka wewenang ada di Bupati, tetapi yakinlah kita tetap akan dorong agar kawan-kawan honorer mendapatkannya juga. Apalagi dalam pasal 8 huruf F beserta penjelasannya jelas bahwa pegawai lainnya yang diangkat oleh pembina kepegawaian berhak juga mendapatkan THR,” sebutnya.
Saleh menegaskan saat ini tinggal keinginan politik kepala daerah saja yang memastikan agar aspirasi itu bisa terakomodir. “Yah semoga sebelum 24 Mei Perkada ini bisa ditetapkan, sehingga THR bisa langsung dibayarkan sebelum Idulfitri,” demikian Saleh.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : M.Huldi
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin S.Sos S.Fil
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Salehuddin S.Sos S.Fil mendorong upaya agar tenaga honorer memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, beberapa perwakilan tenaga honorer yang berkunjung ke rumah dinas Ketua DPRD Kukar meminta kebijakan soal pemberian THR.
“Kami memastikan akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Saat ini regulasi terkait dengan THR sudah keluar, PP 36 Tahun 2019, kita sedang melakukan penggodokan karena amanah pasal 10 PP tersebut harus dibuatkan Perda, hanya saja kemudian ada surat Mendagri yang meminta adanya perubahan PP sehingga cukup pakai Perkada, ini yang sedang kita tunggu perubahan aturan tersebut,” katanya kepada KORANKALTIM.COM siang ini, kamis (16/5/2019).
Menurut Saleh, jika legalitas hukum yang digunakan nantinya menggunakan Perda maka upaya maksimal bisa dilakukan DPRD. Sebab, Perda merupakan wewenang dari lembaga legislatif.
“Kalau payung hukum yang diminta tetap menggunakan Perda, saya pikir ini clear saja karena ini ranah kami (DPRD), tinggal kita sepakati dan konsultasikan ke Gubernur. Tetapi kalau ranahnya kemudian Perbup, maka wewenang ada di Bupati, tetapi yakinlah kita tetap akan dorong agar kawan-kawan honorer mendapatkannya juga. Apalagi dalam pasal 8 huruf F beserta penjelasannya jelas bahwa pegawai lainnya yang diangkat oleh pembina kepegawaian berhak juga mendapatkan THR,” sebutnya.
Saleh menegaskan saat ini tinggal keinginan politik kepala daerah saja yang memastikan agar aspirasi itu bisa terakomodir. “Yah semoga sebelum 24 Mei Perkada ini bisa ditetapkan, sehingga THR bisa langsung dibayarkan sebelum Idulfitri,” demikian Saleh.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.