Senin, 14/10/2019
Senin, 14/10/2019
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi
Senin, 14/10/2019
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Samarinda sudah dilakukan pada Jumat (11/10/2019) lalu.
Dalam pembentukan AKD tersebut, Badan Kehormatan (BK) pun turut dibentuk. Pembentukan BK di DPRD Samarinda melalui mekanisme voting dalam Rapat Paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi mengatakan bahwa usulan tersebut muncul dari fraksi PAN.
"Saudara Novi mengusulkan untuk pembentukkan BK melalui voting di paripurna," beber Siswadi pada korankaltim.com
Siswadi mengakui pembahasan BK tak mencapai titik terang hingga sehari sebelum Rapat Paripurna. Jalan satu-satunya memang harus dilakukan voting terhadap susunan komposisi BK DPRD Samarinda untuk 5 tahun ke depan.
Kendati demikian, Siswadi menegaskan bahwa pembentukan BK tak menyalahi aturan atau tata tertib. Pasalnya, saat pembentukan BK, tata tertib yang digunakan masih tata tertib 2014-2019. Dalam tata tertib tersebut memang diamanatkan untuk BK agar dibentuk melalui Rapat Paripurna.
"Kan yang 2019-2024 baru disahkan setelah BK terbentuk," imbuhnya.
Dari hasil voting yang dilakukan, 26 anggota DPRD Samarinda bersepakat dengan komposisi BK yang ditawarkan. Sedang 16 di antaranya tak setuju. (adv)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor : M.Huldi
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Samarinda sudah dilakukan pada Jumat (11/10/2019) lalu.
Dalam pembentukan AKD tersebut, Badan Kehormatan (BK) pun turut dibentuk. Pembentukan BK di DPRD Samarinda melalui mekanisme voting dalam Rapat Paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
Ketua DPRD Samarinda, Siswadi mengatakan bahwa usulan tersebut muncul dari fraksi PAN.
"Saudara Novi mengusulkan untuk pembentukkan BK melalui voting di paripurna," beber Siswadi pada korankaltim.com
Siswadi mengakui pembahasan BK tak mencapai titik terang hingga sehari sebelum Rapat Paripurna. Jalan satu-satunya memang harus dilakukan voting terhadap susunan komposisi BK DPRD Samarinda untuk 5 tahun ke depan.
Kendati demikian, Siswadi menegaskan bahwa pembentukan BK tak menyalahi aturan atau tata tertib. Pasalnya, saat pembentukan BK, tata tertib yang digunakan masih tata tertib 2014-2019. Dalam tata tertib tersebut memang diamanatkan untuk BK agar dibentuk melalui Rapat Paripurna.
"Kan yang 2019-2024 baru disahkan setelah BK terbentuk," imbuhnya.
Dari hasil voting yang dilakukan, 26 anggota DPRD Samarinda bersepakat dengan komposisi BK yang ditawarkan. Sedang 16 di antaranya tak setuju. (adv)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor : M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.