Kamis, 27/02/2020
Kamis, 27/02/2020
Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Susanto (ist/korankaltim.com)
Kamis, 27/02/2020
Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Susanto (ist/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda terus mengawasi proses perhitungan syarat dukungan milik bakal calon perseorangan.
Hal itu untuk memastikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
"Kecuali terhadap kesalahan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, baru kita rekomendasi. Selama ini berjalan sesuai aturan saja," ucap Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Susanto, Rabu (25/2/2020) kemarin.
Selain itu, pihaknya juga berharap tahapan-tahapan tersebut bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bawaslu berharap agar KPU juga membawa dokumen Formulir B1- KWK saat verifikasi faktual. Itu untuk memastikan dukungan dari calon perseorangan benar-benar berasal dari orang yang datanya tercantum di formulir.
"Jadi, nanti kalau mau diverifikasi, benar atau tidak dia tanda tangan di B1 itu, atau jangan-jangan pendukung itu tidak tahu B1 itu bagaimana," sebutnya. (Adv)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: M.Huldi
Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Susanto (ist/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda terus mengawasi proses perhitungan syarat dukungan milik bakal calon perseorangan.
Hal itu untuk memastikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
"Kecuali terhadap kesalahan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, baru kita rekomendasi. Selama ini berjalan sesuai aturan saja," ucap Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Susanto, Rabu (25/2/2020) kemarin.
Selain itu, pihaknya juga berharap tahapan-tahapan tersebut bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bawaslu berharap agar KPU juga membawa dokumen Formulir B1- KWK saat verifikasi faktual. Itu untuk memastikan dukungan dari calon perseorangan benar-benar berasal dari orang yang datanya tercantum di formulir.
"Jadi, nanti kalau mau diverifikasi, benar atau tidak dia tanda tangan di B1 itu, atau jangan-jangan pendukung itu tidak tahu B1 itu bagaimana," sebutnya. (Adv)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.