Senin, 22/06/2020
Senin, 22/06/2020
THS saat memantau langsung pelayanan pajak daerah di Dispenda Kukar (foto: Reza Fahlevi)
Senin, 22/06/2020
THS saat memantau langsung pelayanan pajak daerah di Dispenda Kukar (foto: Reza Fahlevi)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar kembali membuka beberapa loket pelayanan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari petugas pelayanan yang mengenakan masker dan mika pelindung wajah, jarak duduk antara wajib pajak (WP) diatur, dan siapapun yang datang wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki kantor pelayanan.
Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto (THS) menyebutkan, pelayanan ini telah dimulai semenjak adanya surat edaran terkait relaksasi pengetatan sosial oleh Pemkab Kukar pada 5 Juni lalu.
Pelayanan tersebut terpantau berjalan lancar dan aman.
"Ada 5 loket pelayanan di kantor kita ini. Jarang-jarang juga menyebabkan kerumunan karena sebagian kita sudah dorong secara online," kata THS kepada Korankaltim.com, Senin (22/6/2020).
Terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayarannya tidak dilakukan di loket Dispenda Kukar. Hal ini dapat dilakukan di UPT-UPT kecamatan.
"Pelayanan kita untuk PBB itu hanya jika ada daftar baru, penggabungan, pemecahan. Pembayarannya itu bisa juga secara online," ujarnya.
Salah satu WP, Adriana Kila dari PT Rea Kaltim melakukan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN. Menurutnya, pelayanan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 ini berjalan secara optimal.
"Hanya saja kita masih agak asing dengan masker, namun tidak mengurangi efektivitas dari pelayanan, optimal sekali," ujar Adriana. (ADV).
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
THS saat memantau langsung pelayanan pajak daerah di Dispenda Kukar (foto: Reza Fahlevi)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar kembali membuka beberapa loket pelayanan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari petugas pelayanan yang mengenakan masker dan mika pelindung wajah, jarak duduk antara wajib pajak (WP) diatur, dan siapapun yang datang wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki kantor pelayanan.
Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto (THS) menyebutkan, pelayanan ini telah dimulai semenjak adanya surat edaran terkait relaksasi pengetatan sosial oleh Pemkab Kukar pada 5 Juni lalu.
Pelayanan tersebut terpantau berjalan lancar dan aman.
"Ada 5 loket pelayanan di kantor kita ini. Jarang-jarang juga menyebabkan kerumunan karena sebagian kita sudah dorong secara online," kata THS kepada Korankaltim.com, Senin (22/6/2020).
Terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayarannya tidak dilakukan di loket Dispenda Kukar. Hal ini dapat dilakukan di UPT-UPT kecamatan.
"Pelayanan kita untuk PBB itu hanya jika ada daftar baru, penggabungan, pemecahan. Pembayarannya itu bisa juga secara online," ujarnya.
Salah satu WP, Adriana Kila dari PT Rea Kaltim melakukan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN. Menurutnya, pelayanan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 ini berjalan secara optimal.
"Hanya saja kita masih agak asing dengan masker, namun tidak mengurangi efektivitas dari pelayanan, optimal sekali," ujar Adriana. (ADV).
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.