Sabtu, 14/10/2017

Sektor Jasa Dominasi Kasus Perselisihan Industrial

Sabtu, 14/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sektor Jasa Dominasi Kasus Perselisihan Industrial

Sabtu, 14/10/2017

BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan mengklaim, angka perselisihan hubungan industrial (PHI), mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

Kepala Disnaker Tirta Dewi menyebut, penurunan disebabkan situasi perekonomi, beranjak membaik. “Ya, pengaruh situasi ekonomi. Kalau 2014 atau 2015 kan situasi sulit sekali. Sehingga PHI cukup tinggi,” kata Tirta, kemarin.

Ditanya lebih rinci angka penurunan kasus PHI, Tirta tidak ingat persis. “Yang pasti menurun dibanding dengan tahun lalu. Di 2016, PHI sampai 110 kasus dan di 2015 mencapai 120 kasus. Sedangkan tahun ini, kurang dari 100 kasus,” ujarnya.

“Memang yang paling tinggi pada 2015, karena kondisi ekonomi sedang gonjang ganjing,” terangnya.

Dia menjelaskan PHI, utamanya dipicu pihak perusahaan yang tidak bisa memenuhi hak dan kewajiban sesuai aturan Ketenagakerjaan. Begitu pun pihak tenaga kerja yang dianggap tidak menjalankan aturan dengan sempurna, yang dibuat pihak perusahaan.

Mengenai jenis PHI menurutnya bukan sektor tambang maupun perdagangan, namun faktor jasa yang mendominasi PHI di Balikpapan.

“PHI yang mendominasi sektor jasa, baik jasa perhotelan, keuangan maupun jasa lainnya. Bukan sektor tambang migas, tambang batu bara maupun perdangangan,” ungkapnya. 

Namun Disnaker sebagai fasilitato, berupaya memediasi semaksimal mungkin, untuk memberikan win win solution bagi kedua belah pihak. Perselihan tersebut didorong dan diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) antara perusahaan dengan pekerja.

“Kami inginkan 50 persen bisa diselesaikan dengan baik. Artinya bagaimana pihak perusahaan dengan tenaga kerja sama-sama menerimanya,” ungkapnya.

Tirta mengakui, menjadi faktor utama ketidak seimbangan penerapan hak dan kewajiban, mengakibatkan munculnya perselisihan kedua belah pihak.

“Karena ada hak-hak yang harus diterima pekerja dan juga ada kewajiban perusahaan yang harus pekerja jalankan. Sehingga tidak berlarut-larut, dan pekerja bisa bekerja lagi. Karena kalau PHI belum selesai, pekerja ini tidak boleh bekerja di tempat lain,” jelasnya. (din)

Sektor Jasa Dominasi Kasus Perselisihan Industrial

Sabtu, 14/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.