Rabu, 24/04/2024

Mahasiswa Samboja Telusuri Dugaan Pungli Biaya PTSL

Rabu, 24/04/2024

Ketua Himasja, Habib Fajar. (Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mahasiswa Samboja Telusuri Dugaan Pungli Biaya PTSL

Rabu, 24/04/2024

logo

Ketua Himasja, Habib Fajar. (Istimewa)

Penulis: David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dugaan pengutan liar (pungli) penarikan tarif pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Tanah (PTSL) di Samboja Barat dan Samboja Induk mendapat sorotan. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Samboja (HIMASJA). 

Seperti diketahui, PTSL merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur mengenai pembiayaan PTSL.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan pungli yang terjadi di dua kecamatan tersebut. Di mana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Sungai Merdeka dimintai sejumlah dana pembiayaan pengurusan sertifikat PTSL sebesar Rp2 juta. 

Ketua Umum  HIMASJA, Habib Fajar menegaskan pihaknya akan mencari kebenaran terkait dugaan pungli  yang terjadi di Kelurahan Sungai Merdeka.

“Ada beberapa aduan dari warga mengenai hal ini, kami akan bantu warga menemukan kebenaran terkait dugaan tersebut, apakah memang benar diperbolehkan memungut biaya sebesar itu dari warga,” kata Fajar, Rabu (24/4/2024). 

Dirinya pun berencana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara dan Ombudsman Kaltim terkait pemungutan liar biaya PTSL serta mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

“Nanti saya akan coba komunikasi dengan pihak ATR/BPN Kukar dan Ombudsman Kaltim, apakah memang ada aturannya dan diperbolehkan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa SKB Tiga Menteri untuk biaya pengurusan PTSL Wilayah Kaltim hanya sebesar Rp250 ribu. Kemudian, apabila ditemukan adanya pungli, HIMASJA tak segan akan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwenang.

“Jika mengacu pada SKB Tiga Menteri kan hanya Rp250 ribu dan kalaupun ada tambahan ya warga harus diberikan pemahaman,” jelas Fajar.

Menurutnya, pematokan harga tersebut tidak layak untuk diterapkan, sebab banyaknya warga yang saat ini mengeluh terkait adanya program PTSL namun masih harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

“Ini kok dipatok rata harganya sekian, kasian warga yang ingin mengurus lahannya, karena harus banyak mengeluarkan biaya tambahan,”  pungkasnya.


Editor: Supiansyah

Mahasiswa Samboja Telusuri Dugaan Pungli Biaya PTSL

Rabu, 24/04/2024

Ketua Himasja, Habib Fajar. (Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.