Senin, 14/05/2018
Senin, 14/05/2018
Suasana Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun(B3) yang digelar Dinkes Kukar
Senin, 14/05/2018
Suasana Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun(B3) yang digelar Dinkes Kukar
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sebanyak 17 rumah sakit di Kaltim belum melapor pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Padahal, laporan itu sangat penting untuk mengetahui standar pengelolaan limbah rumah sakit.
"Dari 48 RS se-Kaltim, masih 17 RS yang tidak laporkan pengelolaan limbahnya," ucap Kasi Penyehatan Lingkungan Dinkes Kaltim Nur Hasanah, Senin (14/5), saat jadi pemateri sosialisasi pengelolaan limbah B3, di aula Bappeda Kukar.
Namun, Dinkes tidak mencurigai pengelolaan limbah oleh rumah sakit yang belum melaporkan pengelolaan B3 oleh 17 rumah sakit tersebut.
"Rumah sakit yang belum lapor, segera serahkan laporan limbahnya ke kami," ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan, pengelolaan limbah yang ada di puskesmas-puskesmas tiap daerah tidak bisa disamakan, seperti puskesmas yang ada di Samarinda dan Kukar berbeda.
"Kalo puskesmas di Samarinda ada pihak yang mengambili limbahnya, kalau puskesmas di Kukar jaraknya jauh-jauh, minimal pihak puskesmas bisa membuat tempat pembuangan limbah tersendiri," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Kesling Kemenkes, Iwan Nefawan mengatakan puskesmas bisa membuat tempat pembuangan dan penghancuran limbah yang standar, dengan tingkat kedalaman 14 meter dengan memakai pola penghancuran limbah sistem dibalas.
"Memang membuang tempat pembuangan limbah yang sesuai standar menitihkan dana yang besar agak sulit dengan kondisinya keuangan saat ini yang menghadapi defisit. Limbah daging bekas ampumtasi harus sampai musnah tanpa sisa, khawatir ada bakteri atau hewan yang akan menyebari virussetelah hinggap di limbah ampumtasi," pungkasnya. (*)
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.