Kamis, 25/10/2018
Kamis, 25/10/2018
syahrudin kuasa hukum penggugat
Kamis, 25/10/2018
syahrudin kuasa hukum penggugat
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Aneh, itu yang dirasakan oleh Ahli waris pemilik lahan di Pulau Bakungan atau Virgin Cocoa, Kecamatan Maratua, terhadap sikap Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Berau.
Bukannya senang didalam putusan Pengadilan Negeri ( PN) Tanjung Redeb, yang memenangkan gugatan terhadap kepemilikan lahan pulau terluar tersebut. Malah sedikit menyudutkan, dengan dalih akan sepinya Parawisata ke Berau khususnya ke Pulau Maratua.
"Tujuan dari gugatan ini, agar pulau terluar tersebut jangan dikuasai pihak asing yang selama ini merajalela seakan milik," tegas Syahrudin SH selaku kuasa hukum pemilik pulau seluas 8 hektar kepada korankaltim.com, Kamis(25/10/2018).
"Kami juga saat ini melakukan upaya hukum dengan permohonan eksekusi terhadap putusan perkara perdata Nomor : 3/Pdt.G/2018/PN. TNR tertanggal 19 Oktober 2018. Dengan tujuan agar lahan yang menjadi objek sengketa bisa dikosongkan. Bukan berarti ingin menghilangkan objek wisata, namun ini sebagai pelajaran bagi daerah agar pengelola bisa taat aturan," imbuhnya.
Penulis : Indra
Editor : Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.