Selasa, 29/01/2019

Tol Teluk Balikpapan Tak Menguras Duit Negara

Selasa, 29/01/2019

Nicko Herlambang,

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tol Teluk Balikpapan Tak Menguras Duit Negara

Selasa, 29/01/2019

logo

Nicko Herlambang,

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, mengakui masih banyak kesalahpahaman terkait rencana pembangunan Tol Teluk Balikpapan. 

Pemahaman publik sejauh ini, pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten PPU dengan Balikpapan menggunakan APBD atau APBN.

Padahal,  pembangunan tersebut akan menggunakan skema kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha. Jadi, tidak menggunakan skema pembangunan secara konvensional yang dianggarkan melalui APBD atau APBN. 

Bahkan didukung dengan hadirnya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 

“Sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 dan itu beririsan dengan tahapan pembangunan Tol Teluk Balikpapan, artinya Tol Balikpapan itu, bagian dari Perpres itu untuk mengakomodir kepentingan pembangunan yang dibiayai oleh swasta,” ungkapnya, Senin (28/1) kemarin.

Menurutnya, inisiasi pembangunan  kembali digagas oleh Pemerintah Kabupaten PPU pada 2013. Kala itu, masih belum terdapat aturan KPBU yang dapat menjamin partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, opsi pembangunan hanya dapat dilakukan dengan konsep konvensional sehingga selalu mentok pada pembiayaan, baik pemerintah kabupaten maupun provinsi. 

Pembangunan tol Teluk Balikpapan baru menemukan titik terang ketika adanya pertemuan dengan Menteri BUMN era masa kepemimpinan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dahlan Iskan, saat itu meminta Direktur Utama Waskita Karya, saat itu dijabat oleh M. Choliq agar melakukan kajian pra FS terhadap pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan. Kajian pra FS ini yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan prakarsa di tahun 2014 dan ditindaklanjuti dengan Izin Prakarsa tanggal 9 Mei 2014 dengan masih memakai rezim aturan lama,” ucapnya.

Pra FS, kata Nicko, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Feasibility Studies (Studi Kelayakan) dan Detailed Engineering Design (DED) berbarengan dengan kesepakatan pembentukan Badan Usaha yang memayungi konsorsium antara PT Waskita Tol Road, PT Kaltim Binasarana Konstruksi, Perusda Benuo Taka dan Perusda Komaba Balikpapan dengan nama PT Tol Teluk Balikpapan.

“Dengan proses pararel itu, pada saat bersamaan pemerintah pusat juga menyusun Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur,” jelasnya.

Ditambahkanya, KPBU Proyek Tol Teluk Balikpapan jika berjalan lancar proses pelelangan investasinya dan berhasil mendapatkan Badan Usaha Jalan Tol yang berhak menandatangani Kerjasama Pemerintah Badan Usaha, maka akan menjadi KPBU Unsolicited terbesar di luar Jawa dengan nilai proyek Rp11,5 triliun dengan panjang jalan 11.75 Kilometer.

Konstruksi akan mengombinasikan konsep beton dan baja. “Harapan kita sebagai masyarakat, tentunya terobosan pembangunan dengan skema KPBU ini menjadi jalan keluar keterbatasan keuangan daerah yang selama ini menjadi hambatan pembangunan infrastruktur dikarenakan keterbatasan keuangan pemda dan pemprov,” tutupnya. 


Penulis: Erwin

Editor: Huldi Amal

Tol Teluk Balikpapan Tak Menguras Duit Negara

Selasa, 29/01/2019

Nicko Herlambang,

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.