Rabu, 03/04/2019

Papan Reklame Ini Dipakai Caleg, Ormas hingga Satpol, Bapenda Sebut Tunggak Pajak

Rabu, 03/04/2019

Reklame yang membentang di kawasan jalan KH Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Papan Reklame Ini Dipakai Caleg, Ormas hingga Satpol, Bapenda Sebut Tunggak Pajak

Rabu, 03/04/2019

logo

Reklame yang membentang di kawasan jalan KH Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Totok Heru Subroto, mengungkapkan papan reklame yang membentang di kawasan jalan KH Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong milik salah satu biro reklame asal Kota Balikpapan.

“Itu milik swasta, jadi setelah kita lacak itu kepemilikan biro reklame di Balikpapan alamatnya tercatat di Balikpapan, tapi ternyata yang tidak bersangkutan itu sudah tidak mengurus lagi. Yang ngurus malah orang-orang Pemda, jadi yang sering makai itu malah orang-orang Pemda termasuk Satpol, malah ada kameranya pengawas Satpol di situ,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Rabu (3/4/2019).

Menurut Udang-undang Jalan, lanjut Totok, reklame tersebut telah menyalahi aturan karena membentang di atas jalan raya. Selain itu, biro reklame tersebut tercatat wajib pajak di Bapenda Kukar. 

Selama beberapa tahun terakhir, reklame tersebut terpantau selalu dipakai beberapa pihak untuk beriklan. Namun, biro tersebut tercatat tidak menyetorkan pajak ke Bapenda Kukar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Asumsi saya, papan reklame itu masih biro itu yang pegang, jadi kalau ada Parpol, Caleg atau Pemda yang memasang iklan maka koordinasinya ke dia, dia yang bertanggung jawab dan harusnya lapor dulu ke kita setiap ada yang mau pasang iklan di situ. Dalam waktu dekat bakal kita konfirmasi orangnya, karena dia tidak melapor maka kita kejar, di lapangan kan nanti kita hitung sebulan berapa. Kalau memang sudah tidak dikelola ya cabut, kita bongkar,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : Muh.Huldi

Papan Reklame Ini Dipakai Caleg, Ormas hingga Satpol, Bapenda Sebut Tunggak Pajak

Rabu, 03/04/2019

Reklame yang membentang di kawasan jalan KH Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.