Sabtu, 04/05/2019

Mengejutkan, Yuyun Nurhayati Tiba-Tiba Pimpin Rapat Pleno Terbuka KPU Kukar, Bawaslu Protes

Sabtu, 04/05/2019

Rapat pleno di skors sampai pukul 19.00 WITA

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mengejutkan, Yuyun Nurhayati Tiba-Tiba Pimpin Rapat Pleno Terbuka KPU Kukar, Bawaslu Protes

Sabtu, 04/05/2019

logo

Rapat pleno di skors sampai pukul 19.00 WITA

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Jalannya pleno rekapitulasi Pemilu 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar)  berjalan tak mulus. Rapat pleno sendiri digelar di Grand Fatma Hotel pada Sabtu (4/5/2019) siang.

Rapat pleno ini di luar dugaan dipimpin oleh Yuyun Nurhayati,  Ketua KPU yang sebelumnya sudah lengser. Kini, dia menjadi KPU Kukar lagi.

Hal mengejutkan ini terjadi tepat setelah mengheningkan cipta untuk para petugas pemilu yang meninggal dunia dalam tugas. 

Melihat itu, sidang pleno langsung diinterupsi oleh Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman.

Diia meminta agar rapat pleno yang dipimpin Yuyun Nurhayati ini diundur lantaran ketidakjelasan  siapa sejatinya Ketua KPU Kukar.

Sebelumnya,  berdasarkan rapat pleno Internal KPU Kukar setelah penetapan DPTb III lalu, Erlyando Saputra ditetapkan sebagai ketua KPU Kukar menggantikan Yuyun. Bahkan,  pleno ini disupervisi langsung oleh KPU Provinsi Kaltim.

“Beberapa dokumen seperti PSS (Pemilihan Suara Susulan) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) bertandatangankan Erlyando selaku ketua KPU. Yang saya pertanyakan adalah saat rekapitulasi ini kenapa kok tiba tiba saja struktur itu berubah dan dipimpin oleh ibu Yuyun,” kata Rahman.

Bawaslu Kukar meminta agar Yuyun menunjukkan  bukti administratif yang dapat memastikan legitimasinya sebagai Ketua KPU Kukar berupa SK sah untuk memimpin rapat pleno. Karena sesuai dengan pasal 24, Perbawaslu 2/2019, lanjutnya, rapat pleno terbuka harus dipimpin oleh Ketua KPU.

“Pada hari ini kita harus pastikan siapa sih sebenarnya ketuanya, dengan menunjukan SK, misalkan belum ada kepastian maka kita juga dari Bawaslu mengusulkan atau menyarankan kepada KPU untuk ditunda sampai dengan ada keputusan terkait Ketua KPU yang sah,” pungkas Rahman.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh perwakilan KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim juga seluruh unsur FORKOPIMDA Kukar. 


Penulis: Reza Fahlevi

Editor: M.Huldi

Mengejutkan, Yuyun Nurhayati Tiba-Tiba Pimpin Rapat Pleno Terbuka KPU Kukar, Bawaslu Protes

Sabtu, 04/05/2019

Rapat pleno di skors sampai pukul 19.00 WITA

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.