Senin, 16/09/2019
Senin, 16/09/2019
Erwin (Diborgol) saat diamankan anggota Jatanras Polres Balikpapan (Foto: Istimewa)
Senin, 16/09/2019
Erwin (Diborgol) saat diamankan anggota Jatanras Polres Balikpapan (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Waspadalah ketika ada seseorang tidak dikenal menumpang kendaraan anda. Bisa saja sebagai pelaku kejahatan. Hal ini seperti yang menimpa Arizal (26) warga Malinau Kalimantan Utara yang kehilangan pikap Daihatsu Grand Max miliknya.
Arizal kehilangan pikap pada Jumat (13/9) dini hari di kawasan Pasar Buton Jalan MT Haryono Batu Ampar, Balikpapan Utara. Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika Arizal bertolak dari Samarinda menuju Balikpapan.
Ada seorang pria bernama Erwin yang menumpang ke Balikpapan. Merasa iba Arizalpun mengizinkan pria tersebut masuk ke dalam mobilnya.
Sekira pukul 02.00 WITA, Arizal bersama Erwin sampai di Pasar Buton. Karena kelelahan Arizal beristirahat. Niat jahat Erwin seketika muncul, melihat korban tengah tidur lelap sedangkan kunci mobil tersebut masih tertancap di kontak pikap.
Sekira pukul 11.00 WITA, Arizal barulah menyadari pikap kesayangannya raib digondol pelaku.
Arizal mengadu ke Jatanras Polres Balikpapan.
Respon cepat petugas mengendus pelaku melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Kami langsung melakukan pengejaran ke Banjarmasin dengan berkoordinasi dengan Polres setempat,"ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan.
Kerja keras anggota tidak sia-sia akhirnya pelaku dapat dibekuk. "Tidak ada perlawanan pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke Balikpapan untuk diproses hukum,"ujarnya.
Pada Minggu (15/9) malam, tiga anggota Jatanras Polres Balikpapan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Iptu Noval bersama tersangka tiba di Balikpapan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.