Senin, 16/09/2019

Pria Ini Menumpang Pikap, Pemilik Tertidur, Mobil Dibawa Kabur

Senin, 16/09/2019

Erwin (Diborgol) saat diamankan anggota Jatanras Polres Balikpapan (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Ini Menumpang Pikap, Pemilik Tertidur, Mobil Dibawa Kabur

Senin, 16/09/2019

logo

Erwin (Diborgol) saat diamankan anggota Jatanras Polres Balikpapan (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Waspadalah ketika ada seseorang tidak dikenal menumpang kendaraan anda. Bisa saja sebagai pelaku kejahatan. Hal ini seperti yang menimpa Arizal (26) warga Malinau Kalimantan Utara yang kehilangan pikap Daihatsu Grand Max miliknya.


Arizal kehilangan pikap pada Jumat (13/9) dini hari di kawasan Pasar Buton Jalan MT Haryono Batu Ampar, Balikpapan Utara. Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika Arizal bertolak dari Samarinda menuju Balikpapan.


Ada seorang pria bernama Erwin yang menumpang ke Balikpapan. Merasa iba   Arizalpun mengizinkan pria tersebut masuk ke dalam mobilnya.


Sekira pukul 02.00 WITA, Arizal bersama Erwin sampai di Pasar Buton. Karena kelelahan Arizal beristirahat. Niat jahat Erwin seketika muncul, melihat korban tengah tidur lelap sedangkan kunci mobil tersebut masih tertancap di kontak pikap.


Sekira pukul 11.00 WITA, Arizal barulah menyadari pikap kesayangannya raib digondol pelaku. 

Arizal mengadu ke Jatanras Polres Balikpapan.

Respon cepat petugas mengendus pelaku melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Kami langsung melakukan pengejaran ke Banjarmasin dengan berkoordinasi dengan Polres setempat,"ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan.


Kerja keras anggota tidak sia-sia akhirnya pelaku dapat dibekuk.  "Tidak ada perlawanan pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke Balikpapan untuk diproses hukum,"ujarnya.


Pada Minggu (15/9) malam, tiga anggota Jatanras Polres Balikpapan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Iptu Noval bersama tersangka tiba di Balikpapan.



Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun. 



Penulis: Yudi Hadi

Editor : M.Huldi

Pria Ini Menumpang Pikap, Pemilik Tertidur, Mobil Dibawa Kabur

Senin, 16/09/2019

Erwin (Diborgol) saat diamankan anggota Jatanras Polres Balikpapan (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.