Jumat, 06/12/2019
Jumat, 06/12/2019
Disnakertrans Paser bersama perwakilan pengusaha menggelar pertemuan untuk membahas UMK 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim pada 3 Desember 2019. (Foto: Ist)
Jumat, 06/12/2019
Disnakertrans Paser bersama perwakilan pengusaha menggelar pertemuan untuk membahas UMK 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim pada 3 Desember 2019. (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Paser telah melakukan sosialisasi atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur Kaltim tertanggal 3 Desember 2019.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Paser, Veronika Rani menyampaikan UMK naik 8,51 persen berdasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.
"Pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen ditambah inflasi nasional 3,39 persen, jadi UMK Paser naiknya 8,51 persen," jelas Veronika, Jumat (5/12/2019).
Perhitungan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga ia mengharapkan agar pengusaha maupun serikat pekerja saling mendukung keputusan tersebut.
"Sama-sama bisa menciptakan keharmonisan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Keputusan Gubernur Kaltim atas besaran UMK Paser itu berlaku mulai 1 Januari 2020. "UMK 2020 sebesar Rp3.025.172," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.