Senin, 13/01/2020

BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp1 Miliar, PHM Diberi Penghargaan

Senin, 13/01/2020

Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana (batik ungu) menyerahkan santunan kepada ahli waris. Tampak sebelah kanan, turut mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp1 Miliar, PHM Diberi Penghargaan

Senin, 13/01/2020

logo

Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana (batik ungu) menyerahkan santunan kepada ahli waris. Tampak sebelah kanan, turut mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo. (Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ahli waris dari almarhum Robin Dharmawan Tabaraka yakni Monica mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1,1 miliar.

Almarhum merupakan pekerja di CV Serba Mulia Abadi dan menjadi peserta untuk Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah iuran Rp616.450 per bulan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Tentu itu berdampak kepada peserta dan ahli waris, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan, Ramadhan Sayo usai upacara K3 di halaman kantor Wali Kota, Senin (13/1/2020).

Pemberian santunan juga menjadi harapan agar setiap perusahaan melaporkan upah yang diberikan kepada pekerja dengan sebenar-benarnya. "Ketika meninggal karena kecelakaan kerja, langsung diberi santunan kepada ahli waris," ucapnya.

Hanya saja pemberian santunan itu belum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Regulasi baru itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2019 lalu. "Karena kecelakaan kerjanya terjadi sebelum PP itu ditandatangani," jelasnya.

Dirinya mengakui terjadi kenaikan semua manfaat yang sangat besar karena berlakunya PP tersebut. Tanpa ada kenaikan iuran.

"JKK ini tidak melihat berapa lama menjadi peserta. Mau sehari jadi peserta dan terjadi kecelakan kerja, maka langsung mendapat santunan," terangnya.

Selain memberikan santunan, BPJAMSOSTEK turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Pertamina Hulu Mahakam. Perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas itu dianggap taat peraturan.

"Semua tenaga kerja, termasuk sub kontraktor yang bekerja di PHM itu, semua harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini jadi contoh buat perusahaan yang lain," tandasnya.


Penulis/Editor : Hendra



BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Rp1 Miliar, PHM Diberi Penghargaan

Senin, 13/01/2020

Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana (batik ungu) menyerahkan santunan kepada ahli waris. Tampak sebelah kanan, turut mendampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadhan Sayo. (Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.