Sabtu, 15/02/2020
Sabtu, 15/02/2020
Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa. (Foto: Sofyan Jufri/korankaltimcom)
Sabtu, 15/02/2020
Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa. (Foto: Sofyan Jufri/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM,BALIKPAPAN - Proses pencalonan Pilkada disebut- sebut sebagai salah satu tahapan yang paling krusial dan rentan terjadi gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikapapan.
Hal ini terungkap pada momentum sosialisasi penyelesaian sengketa Pilkada Balikpapan, garapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Sabtu (15/2/2020).
"Tahapan yang paling krusial dan berpotensi terjadi gugatan itu ya tahapan pencalonan ini," ungkap Anggota Bawaslu Balikpapan, Divisi Penyelesaian Sengketa, Dedi Irawan, Sabtu (15/2/2020).
Dedi menjelaskan gugatan biasanya muncul ketika ada pasangan bakal calon yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu, terlebih jika dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada.
"Objek sengketanya adalah jeputusan KPU bisa juga berita acara, nah partai politik, pasangan bakal calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan itu dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu,"terangnya.
"Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan permohon sengketa yg diajukan itu, "tandasnya.
Penulis : Sofyan Jufri
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.