Jumat, 22/11/2019

Ribuan UMKM di Samarinda Hanya 8 Bersertifikat Halal

Jumat, 22/11/2019

label halal ( Foto: Net(

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ribuan UMKM di Samarinda Hanya 8 Bersertifikat Halal

Jumat, 22/11/2019

logo

label halal ( Foto: Net(

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakar Veteriner (UPTD Keswan Kesmavet) Kaltim siap mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hal ini disampaikan Kepala Laboratorium UPTD Keswan Kesmavet, Rosmelati Situmeang. Pihaknya siap membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayani masyarakat dapat mensertifikasi produk halal yang diperjual-belikan sebagai komoditi bisnis.

UPTD Keswan Kesmavet pun disepakati menjadi lembaga yang berperan sebagai LPH untuk mengaudit produk halal secara teknis. “Laboratorium kami siap membantu sertifikasi halal menyongsong implementasi dari UU JPH,” ujar Rosmelati dalam Rakor Penjamin Produk Halal dan Higienis di Ruang Ruhuy Rahayu, Setprov Kaltim, Kamis (21/11/2019) lalu.

Penerapan BPJPH di daerah masih sedang dikaji dalam tingkat pusat untuk sistem kelembagaannya. “Ini masih digodok tingkat provinsi, apakah akan nempel di Kanwil Kemenag  atau sebagai lembaga tersendiri,” ujar perwakilan BPJPH Pusat, Cecep Kosasih dalam pertemuan tersebut.

Tujuan UU JPH untuk kenyamanan, keamanan dan kepastian penjaminan produk halal karena selama ini LPPOM berdiri untuk mensertifikasi produk halal hanya secara sukarela tanpa adanya payung hukum.

Namun dengan adanya implementasi UU JPH maka sifatnya menjadi wajib. Tapi MUI tetap berkontribusi dalam JPH sebagai fatwa. “BPJPH sifatnya administratif dan sebagai regulator urusan teologis tetap di MUI,” paparnya.

Sejauh ini untuk urusan tarif sertifikasi, kata Cecep, pihaknya belum menerapkan kewajiban membayar karena tengah diatur di Kemenkeu. OPD seperti Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan bisa berperan membuat LPH dengan syarat harus memiliki tiga auditor halal. ”Untuk membantu sertifikasi sebenarnya tidak harus pihak swasta, dinas-dinas terkait bahkan perguruan tinggi juga bisa,” sebut Cecep

Karo Kesra Setprov Kaltim, Khairul Saleh  mengapresepsi implementasi UU JPH ini. ”Kaltim harus berbangga punya laboratorium yang terakreditasi. Hari ini, kesepakatan antara LPPOM MUI dan UPTD Keswan Kesmavet mampu mempermudah sertifikasi halal pada masyarakat,” Ujarnya. Khairul mengaku prihatina karena  di Samarinda terdapat 1.628 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), namun hanya delapan yang tersertifikasi halal. Kemudian ada puluhan hotel dan hanya satu yang bersertifikasi halal. (*)


Penulis: */Alvin

Editor: Aspian Nur

Ribuan UMKM di Samarinda Hanya 8 Bersertifikat Halal

Jumat, 22/11/2019

label halal ( Foto: Net(

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.