Rabu, 02/03/2022

Ingat! Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat, Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 02/03/2022

Petugas memeriksa dokumen hasil tes antigen atau PCR milik penumpang maskapai sebelum berangkat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ke daerah tujuan. (Foto: Hendra/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ingat! Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat, Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 02/03/2022

logo

Petugas memeriksa dokumen hasil tes antigen atau PCR milik penumpang maskapai sebelum berangkat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ke daerah tujuan. (Foto: Hendra/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi elektronik-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Dilakukan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya dalam rilis tertulis yang diterima Koran Kaltim, Rabu (2/3/2022).

e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan. Namun berdasarkan aturan terbaru, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 hari ini," ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.


Penulis: Hendra

Editor: Supiansyah

Ingat! Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat, Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 02/03/2022

Petugas memeriksa dokumen hasil tes antigen atau PCR milik penumpang maskapai sebelum berangkat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ke daerah tujuan. (Foto: Hendra/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.