Jumat, 13/12/2019

Diambil dari Minyak Bekas Pakai, Minyak Goreng Curah Dilarang Tahun Depan

Jumat, 13/12/2019

Proses bongkar muat minyak goreng eceran. Minyak jenis ini akan dilarang mulai 1 Januari 2020 kendati belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Perdagangan. ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diambil dari Minyak Bekas Pakai, Minyak Goreng Curah Dilarang Tahun Depan

Jumat, 13/12/2019

logo

Proses bongkar muat minyak goreng eceran. Minyak jenis ini akan dilarang mulai 1 Januari 2020 kendati belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Perdagangan. ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah atau eceran mulai Januari 2020. Hal ini dilakukan, karena adanya indikasi minyak goreng curah diambil dari minyak bekas pakai.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim, Heni Purwaningsih menjelaskan hingga kini belum ada petunjuk teknis yang jelas atas arahan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan tersebut.

“Kebijakan di tingkat pusat sudah disosialisasikan kepada GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia). Dan berdasarkan kesepakatan, penerapan kebijakan migor (minyak goreng) wajib kemasan diterapkan per 1 Januari 2020” kata Heni Kamis (12/12/2019) kemarin.

Program ini sedianya akan diberlakukan sejak 2017. Namun, implementasinya ditunda karena produsen belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. Indonesia sebagai negara penghasil dan pengekspor Cruide Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit perlu mempertimbangkan penyediaan minyak goreng bermutu sebagai turunan CPO. Khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.  “Di Kaltim sampai saat ini belum ada sosialisasi atau petunjuk teknis dari kementerian. Sehingga daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” lanjutnya.

Kebijakan diterapkan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Karena,  mayoritas minyak goreng curah yang beredar tak memiliki jaminan keamanan pangan. “Tidak ada label halal dan tidak tahu komposisi bahan kandungannya. Sehingga dimungkinkan mutu migor  curah tidak sesuai standar keamanan pangan,” kata  Heni. (*)


Penulis: */Rusdi

Editor: Aspian Nur

Diambil dari Minyak Bekas Pakai, Minyak Goreng Curah Dilarang Tahun Depan

Jumat, 13/12/2019

Proses bongkar muat minyak goreng eceran. Minyak jenis ini akan dilarang mulai 1 Januari 2020 kendati belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Perdagangan. ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.