Rabu, 05/02/2020
Rabu, 05/02/2020
Ilustrasi pengusaha catering ( Foto: Ist)
Rabu, 05/02/2020
Ilustrasi pengusaha catering ( Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Salah satu sasaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang untuk menaikan pendapatan daerahnya adalah pengusaha penyedia makanan atau katering.
Menurut Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian, pengusaha katering yang ada di Kota Taman cukup banyak, sekitar 43 perusahaan. “Kami punya program ke depan perusahaan bisa melunasi pembayaran katering apabila, pengusaha kateringnya telah menyertakan bukti surat lunas wajib pajak,” kata Sigit.
Bukti lunas pajak katering wajib dijadikan bagian dari invoice. Misal, ada pengusaha katering yang menagih pembayaran katering ke perusahaan seperti PT Badak NGL atau PT Pupuk Kaltim, kalau tidak melampirkan bukti lunas dari bayar pajak ke Bapenda, maka perusahaan PKT atau Badak tidak akan membayar invoice tersebut. “Jadi harus ada lampiran bukti lunas pajak ke kita, maka pembayaran catering baru bisa diproses,” jelasnya.
Mengenai pembayaran pajak, yang mengawal langsung dari pihak kejaksaan dan pajak pratama. “Yang periksa nanti itu kejaksaan juga pajak pratama. Rencana akhir tahun ini sudah buat edaran,” ujar Sigit.
Sigit mengimbau pengusaha atau perusahaan katering swasta bisa melaksanakan program ini. “Dalam waktu dekat kita akan edarkan, terkait Undang-undang 28 pajak dan retribusi. Sekarang yang mengawal adalah polisi, KPK, kejaksaan,” papar Sigit. “Kalau seluruh pengusaha katering aktif dan sudah melakukan program tersebut, maka pendapatan daerah dipastikan akan meningkat tajam,” pungkasnya. (*)
Penulis: */Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Ilustrasi pengusaha catering ( Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Salah satu sasaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang untuk menaikan pendapatan daerahnya adalah pengusaha penyedia makanan atau katering.
Menurut Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian, pengusaha katering yang ada di Kota Taman cukup banyak, sekitar 43 perusahaan. “Kami punya program ke depan perusahaan bisa melunasi pembayaran katering apabila, pengusaha kateringnya telah menyertakan bukti surat lunas wajib pajak,” kata Sigit.
Bukti lunas pajak katering wajib dijadikan bagian dari invoice. Misal, ada pengusaha katering yang menagih pembayaran katering ke perusahaan seperti PT Badak NGL atau PT Pupuk Kaltim, kalau tidak melampirkan bukti lunas dari bayar pajak ke Bapenda, maka perusahaan PKT atau Badak tidak akan membayar invoice tersebut. “Jadi harus ada lampiran bukti lunas pajak ke kita, maka pembayaran catering baru bisa diproses,” jelasnya.
Mengenai pembayaran pajak, yang mengawal langsung dari pihak kejaksaan dan pajak pratama. “Yang periksa nanti itu kejaksaan juga pajak pratama. Rencana akhir tahun ini sudah buat edaran,” ujar Sigit.
Sigit mengimbau pengusaha atau perusahaan katering swasta bisa melaksanakan program ini. “Dalam waktu dekat kita akan edarkan, terkait Undang-undang 28 pajak dan retribusi. Sekarang yang mengawal adalah polisi, KPK, kejaksaan,” papar Sigit. “Kalau seluruh pengusaha katering aktif dan sudah melakukan program tersebut, maka pendapatan daerah dipastikan akan meningkat tajam,” pungkasnya. (*)
Penulis: */Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.