Rabu, 16/05/2018

Putusan KLHK Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Ganti Rugi

Rabu, 16/05/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putusan KLHK Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Ganti Rugi

Rabu, 16/05/2018

logo

BALIKPAPAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memutuskan sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) berupa pemulihan lingkungan yang tercemar minyak mentah di sekitar Teluk Balikpapan. Tahapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga ditetapkan sudah bersih dari pencemaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Suryanto mengatakan setiap tahapan harus dibahas melalui tim yang dibentuk untuk pemulihan kawasan pesisir sampai hutan mangrove.

“Tidak cuma pemulihan, Pertamina juga harus mengeluarkan ganti rugi karena di UU Pengelolaan dan Perlindungan LHK, perusahaan yang mencemari harus bertanggung jawab,” kata Suryanto, Selasa (15/5).

Nantinya, jika Pertamina menerima hasil keputusan, maka tahap awalnya membuat rencana pemulihan yang harus dipaparkan ke KLHK. Sementara DLH masuk dalam tim pengawasan pemulihan.

“Pantai diapakan, seperti apa penanganannya di kawasan mangrove, itu dipaparkan. Jika disetujui, maka masuk tahap pelaksanaan pemulihan dan DLH bersama tim akan mengevaluasi hasilnya sebelum ditetapkan bahwa kawasan terdampak sudah bersih dari cemaran,” jelasnya.

Sedangkan perhitungan angka ganti rugi belum diketahui meski sudah ada korban termasuk para nelayan yang tidak bisa melaut. “Belum ada rincian ganti rugi tapi nanti akan ada proses itu,” lanjutnya.

Tim bentukan KLHK itu terdiri dari tim identifikasi, tim kompilasi dan tim verifikasi. Ketiga tim tersebut sudah bekerja termasuk tim verifikasi, di mana Pertamina ikut di dalamnya.

“Soal ganti rugi itu urusan tim verifikasi dan harapan kita proses ganti rugi tidak memakan waktu lama karena nelayan yang tidak bisa melaut harus dibayarkan kerugiannnya terlepas nanti Pertamina mengalihkan persoalan ini ke pihak penyebabnya,” ucap mantan Kepala Bappeda Balikpapan ini.

Sedangkan untuk pemulihan mangrove dan minyak yang masih di dalam pasir, lanjut Suryanto, telah masuk dalam sanksi paksaan yang dikeluarkan pemerintah.

“Pertamina harus membuat rencana pemulihan yang dinilai Kementeriani LHK, kalau sudah ok, maka dilaksanakan pemulihan dan hasilnya dievaluasi sebelum dinyatakan bersih,” tukasnya.

Proses pemulihan diperkirakan memakan waktu sangat panjang karena tidak gampang. “Untuk kawasan mangrove yang menguning saja ada yang ditebang. Padahal jangan dilakukan karena mangrove itu belum tentu mati,” tegasnya.

Padahal untuk memastikan mangrove itu mati harus ada bukti-buktinya. “Ternyata mereka yang menebang itu keliru karena mangrovenya bertunas,” tekannya.

Bahkan diperkirakan keberadaan mangrove itu sebagai penyerap racun dan zat berbahaya yang ditimbulkan dari ceceran minyak mentah. “Saya salahkan itu yang menebang, lurah di sana yang mengeluarkan perintah penebangan,” tudingnya.

Pemkot Balikpapan hingga kini masih memberlakukan imbauan untuk tidak berenang di laut. Imbauan itu baru dicabut ketika proses pemulihan telah membuahkan hasil. “Bukan larangan tapi imbauan saja karena air laut yang terkontaminasi cemaran minyak bisa menyebabkan penyakit kronis ke manusia itu belum tentu benar. Kita tunggu saja hasil penelitiannya,” tandas Suryanto.

Sekadar mengingatkan, pencemaran Teluk Balikpapan hingga kawasan mangrove terjadi pada 31 Maret 2018 lalu akibat putusnya pipa penyaluran minyak mentah dari Lawelawe ke kilang pengolahan Pertamina. Insiden itu diduga karena seretan kapal berbendera Panama yakni MV Ever Judger.

Minyak yang akhirnya menggenangi teluk kemudian terbakar hingga memakan korban jiwa lima pemancing dan tiga kapal terbakar. Cemaran minyak juga membuat ikan dan biota laut lainnya mati terpapar.

Manager Communication and CSR Kalimantan PT Pertamina Yudi Nugraha yang dihubungi Koran Kaltim belum memberikan komentar terkait putusan KLHK itu. (hn518/rf218) 


Putusan KLHK Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Ganti Rugi

Rabu, 16/05/2018

Berita Terkait


Putusan KLHK Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Ganti Rugi

BALIKPAPAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memutuskan sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) berupa pemulihan lingkungan yang tercemar minyak mentah di sekitar Teluk Balikpapan. Tahapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga ditetapkan sudah bersih dari pencemaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Suryanto mengatakan setiap tahapan harus dibahas melalui tim yang dibentuk untuk pemulihan kawasan pesisir sampai hutan mangrove.

“Tidak cuma pemulihan, Pertamina juga harus mengeluarkan ganti rugi karena di UU Pengelolaan dan Perlindungan LHK, perusahaan yang mencemari harus bertanggung jawab,” kata Suryanto, Selasa (15/5).

Nantinya, jika Pertamina menerima hasil keputusan, maka tahap awalnya membuat rencana pemulihan yang harus dipaparkan ke KLHK. Sementara DLH masuk dalam tim pengawasan pemulihan.

“Pantai diapakan, seperti apa penanganannya di kawasan mangrove, itu dipaparkan. Jika disetujui, maka masuk tahap pelaksanaan pemulihan dan DLH bersama tim akan mengevaluasi hasilnya sebelum ditetapkan bahwa kawasan terdampak sudah bersih dari cemaran,” jelasnya.

Sedangkan perhitungan angka ganti rugi belum diketahui meski sudah ada korban termasuk para nelayan yang tidak bisa melaut. “Belum ada rincian ganti rugi tapi nanti akan ada proses itu,” lanjutnya.

Tim bentukan KLHK itu terdiri dari tim identifikasi, tim kompilasi dan tim verifikasi. Ketiga tim tersebut sudah bekerja termasuk tim verifikasi, di mana Pertamina ikut di dalamnya.

“Soal ganti rugi itu urusan tim verifikasi dan harapan kita proses ganti rugi tidak memakan waktu lama karena nelayan yang tidak bisa melaut harus dibayarkan kerugiannnya terlepas nanti Pertamina mengalihkan persoalan ini ke pihak penyebabnya,” ucap mantan Kepala Bappeda Balikpapan ini.

Sedangkan untuk pemulihan mangrove dan minyak yang masih di dalam pasir, lanjut Suryanto, telah masuk dalam sanksi paksaan yang dikeluarkan pemerintah.

“Pertamina harus membuat rencana pemulihan yang dinilai Kementeriani LHK, kalau sudah ok, maka dilaksanakan pemulihan dan hasilnya dievaluasi sebelum dinyatakan bersih,” tukasnya.

Proses pemulihan diperkirakan memakan waktu sangat panjang karena tidak gampang. “Untuk kawasan mangrove yang menguning saja ada yang ditebang. Padahal jangan dilakukan karena mangrove itu belum tentu mati,” tegasnya.

Padahal untuk memastikan mangrove itu mati harus ada bukti-buktinya. “Ternyata mereka yang menebang itu keliru karena mangrovenya bertunas,” tekannya.

Bahkan diperkirakan keberadaan mangrove itu sebagai penyerap racun dan zat berbahaya yang ditimbulkan dari ceceran minyak mentah. “Saya salahkan itu yang menebang, lurah di sana yang mengeluarkan perintah penebangan,” tudingnya.

Pemkot Balikpapan hingga kini masih memberlakukan imbauan untuk tidak berenang di laut. Imbauan itu baru dicabut ketika proses pemulihan telah membuahkan hasil. “Bukan larangan tapi imbauan saja karena air laut yang terkontaminasi cemaran minyak bisa menyebabkan penyakit kronis ke manusia itu belum tentu benar. Kita tunggu saja hasil penelitiannya,” tandas Suryanto.

Sekadar mengingatkan, pencemaran Teluk Balikpapan hingga kawasan mangrove terjadi pada 31 Maret 2018 lalu akibat putusnya pipa penyaluran minyak mentah dari Lawelawe ke kilang pengolahan Pertamina. Insiden itu diduga karena seretan kapal berbendera Panama yakni MV Ever Judger.

Minyak yang akhirnya menggenangi teluk kemudian terbakar hingga memakan korban jiwa lima pemancing dan tiga kapal terbakar. Cemaran minyak juga membuat ikan dan biota laut lainnya mati terpapar.

Manager Communication and CSR Kalimantan PT Pertamina Yudi Nugraha yang dihubungi Koran Kaltim belum memberikan komentar terkait putusan KLHK itu. (hn518/rf218) 


 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.