Senin, 21/05/2018

Pekerja Teknis Pertamina Tersangka

Senin, 21/05/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pekerja Teknis Pertamina Tersangka

Senin, 21/05/2018

logo

BALIKPAPAN - Penyidik Direskrimsus Polda Kaltim sudah menetapkan salah satu pekerja PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan.

Diketahui tersangka tersebut berinisial IS yang bertugas sebagai pengawas operasional crued oil pipa bawah laut dari Terminal Lawe Lawe menuju Kilang Balikpapan. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan.

“Sebelumnya kami lakukan gelar perkara dan satu tersangka dari pihak Pertamina, rencananya kami akan panggil Selasa (22/5) untuk diperiksa,” ungkap Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani.

Diketahui IS hanya sebagai pekerja teknis lapangan. Tugasnya sebagai pengawas operasi pe­nyaluran minyak.

Berdasarkan hasil pengungkapan, pipa bawah laut milik PT Pertamina mengalami patah akibat terseret jangkar KM Ever Judger. Patahan pipa inilah yang menimbulkan pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Pemeriksaan IS sebagai tersangka merupakan orang kedua yang dianggap bertanggungjawab tas terjadinya pencemaran.

Sebelumnya penyidik menetapkan ZD (50) Warga Negara tiongkok yang merupakan nakhoda Kapal MV Ever Judger sebagai tersangka patahnya pipa PT Pertamina dan sudah dilakukan penahanan sejak awal Mei lalu.

Penetapan ZD sebagai tersangka setelah melalui serangkaian investigasi yang melibatkan 55 saksi. Di antaranya 5 orang keluarga korban, petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, petugas Pelindo IV, 23 orang Pertamina, awak MV Ever Judger.

Selain itu pihaknya juga menerjunkan tim laboratorium forensik (Labfor) dan meminta sejumlah keterangan ahli dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.

Terpisah, Koordinator Program Stabil Balikpapan (pemerhati lingkungan), Hery Sunaryo menganggap ada kejanggalan terkait penetapan kedua tersangka ZD dan IS oleh polisi. Menurutnya kedua tersangka bukanlah aktor utama­nya.

“Saya melihat kasus tersebut janggal, penetapan tersangka terhadap nakhoda menurut saya, tidak mungkin melempar jangkar tanpa ada pemandu dari KSOP atau Syahbandar,” ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka dari pihak PT Pertamina yang hanya sebagai pekerja teknis, jika merujuk pada Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut dia yang menjadi tersangka adalah jajaran Direksi dalam hal ini General Manajer Pertamina. 

“Memang menurut saya akan ada tersangka lain tapi tidak sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini kan korporasi yang harus bertanggungjawab, seharusnya adalah GM kenapa kok pekerja teknis yang jadi tersangka,” cetusnya.

Selain itu penetapan tersangka IS tidak dibarengi dengan penjelasan detail penyidik. 

“Kenapa bisa dia? Kenapa kok bukan Direksinya padahal pada saat kejadian GM mengeluarkan statement yang menetapkan itu (minyak) bukan dari PT Pertamina kemudian baru mengaku tumpahan itu milik Pertamina itu sudah terlihat ada unsur pidana,” bebernya.

“Ketika IS jadi tersangka seharusnya penyidik bisa menjelaskan, me­ngapa bukan GM Pertamina. Jangan sampai pekerja dijadikan tumbal,” tambahnya.

Dia juga menambahkan jika dalam proses gelar perkara seharusnya penyidik melakukan gelar perkara secara terbuka karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat internasional. 

“Untuk gelar perkara seharusnya dilakukan terbuka terkait kasus tum­pahan minyak karena harus ada pertanggungjawaban hukum,”tandasnya.

Dia berharap semoga penanganan hukum atas perkara pencamaran Teluk Balikpapan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat luas. Pencemaran atas tumpahan minyak sudah meresahkan dan merusak. (yud)

Pekerja Teknis Pertamina Tersangka

Senin, 21/05/2018

Berita Terkait


Pekerja Teknis Pertamina Tersangka

BALIKPAPAN - Penyidik Direskrimsus Polda Kaltim sudah menetapkan salah satu pekerja PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan.

Diketahui tersangka tersebut berinisial IS yang bertugas sebagai pengawas operasional crued oil pipa bawah laut dari Terminal Lawe Lawe menuju Kilang Balikpapan. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan.

“Sebelumnya kami lakukan gelar perkara dan satu tersangka dari pihak Pertamina, rencananya kami akan panggil Selasa (22/5) untuk diperiksa,” ungkap Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani.

Diketahui IS hanya sebagai pekerja teknis lapangan. Tugasnya sebagai pengawas operasi pe­nyaluran minyak.

Berdasarkan hasil pengungkapan, pipa bawah laut milik PT Pertamina mengalami patah akibat terseret jangkar KM Ever Judger. Patahan pipa inilah yang menimbulkan pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Pemeriksaan IS sebagai tersangka merupakan orang kedua yang dianggap bertanggungjawab tas terjadinya pencemaran.

Sebelumnya penyidik menetapkan ZD (50) Warga Negara tiongkok yang merupakan nakhoda Kapal MV Ever Judger sebagai tersangka patahnya pipa PT Pertamina dan sudah dilakukan penahanan sejak awal Mei lalu.

Penetapan ZD sebagai tersangka setelah melalui serangkaian investigasi yang melibatkan 55 saksi. Di antaranya 5 orang keluarga korban, petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, petugas Pelindo IV, 23 orang Pertamina, awak MV Ever Judger.

Selain itu pihaknya juga menerjunkan tim laboratorium forensik (Labfor) dan meminta sejumlah keterangan ahli dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.

Terpisah, Koordinator Program Stabil Balikpapan (pemerhati lingkungan), Hery Sunaryo menganggap ada kejanggalan terkait penetapan kedua tersangka ZD dan IS oleh polisi. Menurutnya kedua tersangka bukanlah aktor utama­nya.

“Saya melihat kasus tersebut janggal, penetapan tersangka terhadap nakhoda menurut saya, tidak mungkin melempar jangkar tanpa ada pemandu dari KSOP atau Syahbandar,” ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka dari pihak PT Pertamina yang hanya sebagai pekerja teknis, jika merujuk pada Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut dia yang menjadi tersangka adalah jajaran Direksi dalam hal ini General Manajer Pertamina. 

“Memang menurut saya akan ada tersangka lain tapi tidak sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini kan korporasi yang harus bertanggungjawab, seharusnya adalah GM kenapa kok pekerja teknis yang jadi tersangka,” cetusnya.

Selain itu penetapan tersangka IS tidak dibarengi dengan penjelasan detail penyidik. 

“Kenapa bisa dia? Kenapa kok bukan Direksinya padahal pada saat kejadian GM mengeluarkan statement yang menetapkan itu (minyak) bukan dari PT Pertamina kemudian baru mengaku tumpahan itu milik Pertamina itu sudah terlihat ada unsur pidana,” bebernya.

“Ketika IS jadi tersangka seharusnya penyidik bisa menjelaskan, me­ngapa bukan GM Pertamina. Jangan sampai pekerja dijadikan tumbal,” tambahnya.

Dia juga menambahkan jika dalam proses gelar perkara seharusnya penyidik melakukan gelar perkara secara terbuka karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat internasional. 

“Untuk gelar perkara seharusnya dilakukan terbuka terkait kasus tum­pahan minyak karena harus ada pertanggungjawaban hukum,”tandasnya.

Dia berharap semoga penanganan hukum atas perkara pencamaran Teluk Balikpapan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat luas. Pencemaran atas tumpahan minyak sudah meresahkan dan merusak. (yud)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.