Sabtu, 14/07/2018
Sabtu, 14/07/2018
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres PPU, Iptu Iswanto
Sabtu, 14/07/2018
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres PPU, Iptu Iswanto
PENAJAM – Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam. Dilaporkan, pelakunya berinisial HR (15). Dia dilaporkan oleh kedua orang tua Bunga (namsSamaran). Keluarga ini tak terima lantaran buah hatinya yang masih berumur 8 tahun mendapatkan tindakan tak semestinya. Bunga dicabuli.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres PPU, Iptu Iswanto membernarkan adanya laporan kasus pencabulan yang melibatkan HR, Minggu (8/7) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA. Setelah mendapatkan keterangan rinci dari kedua orang tua Bunga, pihaknya langsung melakukan visum terhadap korban.
“Dari hasil visum ditemukan kelukaan di kemaluan korban dan pelaku diamankan pada Senin (10/7), sekitar pukul 02.00 WITA,” kata Iswanto, Jum’at (13/7) kemarin di ruang kerjanya.
Setelah menjalani pemeriksaan ternyata pelaku memiliki catatak tak baik di lingkungannya. Anggapan buruk dari sejumlah tetangganya tertuju pada HR. Pelaku pernah tidak naik kelas. Pelaku juga ringan tangan, beberapa kali tertangkap basah saat mencuri kelapa juga rokok. POlisi sebenarnya ingin menggerebek HR, tapi dia tak ada di rumah. Polisi baru bisa menangkap HR setelah larut malam di rumahnya.
Dijelaskan dia, kejadian bermula ketika bocah yang masih duduk bangku kelas 2 SMP itu, bersama rekan sebayanya mengajak murid kelas 2 sekolah dasar (SD) bermain di suatu tempat. Setelah sekian lama bermain, HR kemudian mengajak bermain masuk kedalam hutan.
“Ketika di hutan, celana anak itu di buka, lalu diturunkan hingga lutut, kemudian melakukan aksinya tersebut,” tutur Iswanto.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, HR melakukan seorang diri. Rekan bermainnya tak mengetahui atau disaksikan oleh rekan bermainnya yang lain.
Pelaku saat ini, tidak langsung ditahan dengan pertimbangan pelaku masih di bawah umur. terlebih tidak adanya rutan khusus anak di Kabupaten PPU maupun Paser, tetapi proses penyidikan tetap berjalan.
Saat ini pelaku dititipkan orang tuanya di salah satu ruangan di Polres PPU, untuk menghindari amukan keluraga korban. Rumah antara elaku dan korban diketahui bersampingan atau bertetangga. Sialnya lagi, keduanya diketahui masih terdapat hubungan keluarga.
“Rangkaiannya banyak yang harus dipenuhi jika langsung ditahan, tersangka tidak kita tahan tapi proses penyidikan tetap jalan, ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Iswanto. (Wn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.