Kamis, 06/12/2018

Sanksi Pemerintah ke PT ABN Dinilai Janggal

Kamis, 06/12/2018

Herdiansyah Hamzah / Sumber Foto : facebook.com/herdihamzah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sanksi Pemerintah ke PT ABN Dinilai Janggal

Kamis, 06/12/2018

logo

Herdiansyah Hamzah / Sumber Foto : facebook.com/herdihamzah

SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL), Herdiansyah Hamzah menilai janggal atas surat sanksi Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Merujuk surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Nomor 541/5602/II-Minerba tertanggal 3 Desember 2018, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) belum dapat menjawab rasa keadilan publik, terutama para korban.

Pertama, kata Castro -sapaannya- pemberian sanksi PT ABN berupa penghentian kegiatan penambangan PIT 1 West tidak dikenal dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UU 4/2009. Dalam UU terdapat tiga kategori sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak mematuhi ketaatan, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan/atau pencabutan izin. 

“Artinya, suatu kesalahan yang dilakukan pemegang izin, seharusnya berkonsekuensi terhadap status izinnya secara imparsial atau menyeluruh, bukan secara parsial berlaku terhadap satu PIT tertentu saja,” kata Castro sapaanya, Rabu (5/12).

Kedua, lanjut Castro tidak dijawabnya akar masalah terkait perizinan yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana yang diatur dalam PermenLH 4/2012. Dalam permenLH tersebut terang dijelaskan jarak tepi lubang tambang dengan permukiman, diharuskan paling sedikit 500 meter. 

“Pertanyaannya adalah, di mana batas wilayah konsesi PT. ABN? Kenapa izin dikeluarkan demikian dekat dengan permukiman dan fasilitas publik berupa jalan provinsi? Artinya, ada ketidakberanian pemerintah membuka kesalahan yang dilakukan terhadap pemberian izin PT ABN,” sebut Castro.

Ketiga, tambah Castro wilayah konsesi yang berdekatan dengan permukiman juga menjadi salah satu aspek (selain kewajiban reklamasi yang diabaikan) yang menyebabkan hilangnya 32 nyawa manusia dilubang tambang.

Untuk itu, kata dia diperlukan upaya yang lebih serius dari Pemporv Kaltim menertibkan secara tegas baik perusahaan yang wilayah konsesinya berdekatan dengan permukiman, maupun wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia.

“Ketegasan tersebut berupa sanksi baik penghentian kegiatan mapun pencabutan izin terhadap para pemegang izin, guna memberikan efek jera (deterrent efect), agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tandasnya. (sab)

Sanksi Pemerintah ke PT ABN Dinilai Janggal

Kamis, 06/12/2018

Herdiansyah Hamzah / Sumber Foto : facebook.com/herdihamzah

Berita Terkait


Sanksi Pemerintah ke PT ABN Dinilai Janggal

Herdiansyah Hamzah / Sumber Foto : facebook.com/herdihamzah

SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL), Herdiansyah Hamzah menilai janggal atas surat sanksi Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Merujuk surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Nomor 541/5602/II-Minerba tertanggal 3 Desember 2018, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) belum dapat menjawab rasa keadilan publik, terutama para korban.

Pertama, kata Castro -sapaannya- pemberian sanksi PT ABN berupa penghentian kegiatan penambangan PIT 1 West tidak dikenal dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UU 4/2009. Dalam UU terdapat tiga kategori sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak mematuhi ketaatan, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan/atau pencabutan izin. 

“Artinya, suatu kesalahan yang dilakukan pemegang izin, seharusnya berkonsekuensi terhadap status izinnya secara imparsial atau menyeluruh, bukan secara parsial berlaku terhadap satu PIT tertentu saja,” kata Castro sapaanya, Rabu (5/12).

Kedua, lanjut Castro tidak dijawabnya akar masalah terkait perizinan yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana yang diatur dalam PermenLH 4/2012. Dalam permenLH tersebut terang dijelaskan jarak tepi lubang tambang dengan permukiman, diharuskan paling sedikit 500 meter. 

“Pertanyaannya adalah, di mana batas wilayah konsesi PT. ABN? Kenapa izin dikeluarkan demikian dekat dengan permukiman dan fasilitas publik berupa jalan provinsi? Artinya, ada ketidakberanian pemerintah membuka kesalahan yang dilakukan terhadap pemberian izin PT ABN,” sebut Castro.

Ketiga, tambah Castro wilayah konsesi yang berdekatan dengan permukiman juga menjadi salah satu aspek (selain kewajiban reklamasi yang diabaikan) yang menyebabkan hilangnya 32 nyawa manusia dilubang tambang.

Untuk itu, kata dia diperlukan upaya yang lebih serius dari Pemporv Kaltim menertibkan secara tegas baik perusahaan yang wilayah konsesinya berdekatan dengan permukiman, maupun wilayah konsesinya telah memakan korban nyawa manusia.

“Ketegasan tersebut berupa sanksi baik penghentian kegiatan mapun pencabutan izin terhadap para pemegang izin, guna memberikan efek jera (deterrent efect), agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tandasnya. (sab)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.