Kamis, 25/07/2019

Pengembang Perumahan Dominasi Tunggakan Pajak

Kamis, 25/07/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengembang Perumahan Dominasi Tunggakan Pajak

Kamis, 25/07/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp238 miliar per Desember 2018 dan merupakan akumulasi sejak tahun 2003 silam.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, piutang tersebut seharusnya bisa dihapuskan dengan dilakukan validasi terlebih dahulu.

“Sementara yang sudah dihapuskan Rp5,56 miliar dari yang diajukan Rp238 miliar. Nah, nilai yang dihapus itu telah diverifikasi dan tervalidasi,” kata Haemusri Umar, Rabu (24/7).

Penghapusan, lanjut Haemusri, berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2003 sampai 2009. “Penghapusan juga melalui Surat Keputusan (SK) tim verifikasi yang berdasarkan keputusan wali kota,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, piutang wajib pajak itu merupakan tunggakan dari pengembang properti atau perumahan yang SPT-nya menggunakan nama SPT induk. Sehingga diharapkan pengembang untuk melunasi.

“Ya, tentunya pengembang harus menyelesaikan piutang semua sertifikat yang telah diperjualbelikan agar bisa dipecah berdasarkan nama konsumen,” ujarnya.

Dia juga kembali menyebut, kebanyakan SPT lama, sedangkan bangunan sudah dijual kepada konsumen. Nama wajib pajak inilah yang seharusnya diubah dalam SPT.

“Sebenarnya tidak berpengaruh terhadap pendapatan daerah, karena kan di luar target,” ucapnya.

Maka, jika ingin membuat SPT baru, maka utang dari SPT induk harus dilunasi terlebih dahulu. “Sementara pengembang tidak bisa membuat SPT yang baru karena SPT induk masih terdaftar,” imbuhnya.

Haemusri pun mengakui kesadaran masyarakat masih minim untuk membayar PBB tepat waktu. Walau pihaknya telah bekerja sama dengan perbankan.

“Biasanya baru membayar bulan September. Padahal sebenarnya lebih mudah kalau melalui bank karena tanpa antre. Kami juga membuka loket bank di sini (BP2DRD),” sebutnya.

Untuk diketahui, target perolehan PBB Kota Balikpapan mencapai Rp145 miliar, dan hingga semester pertama 2019 baru terealisasi Rp18 miliar. “Lantaran wajib pajak baru membayar berbarengan di akhir,” pungkasnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M.Huldi

Pengembang Perumahan Dominasi Tunggakan Pajak

Kamis, 25/07/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Pengembang Perumahan Dominasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp238 miliar per Desember 2018 dan merupakan akumulasi sejak tahun 2003 silam.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, piutang tersebut seharusnya bisa dihapuskan dengan dilakukan validasi terlebih dahulu.

“Sementara yang sudah dihapuskan Rp5,56 miliar dari yang diajukan Rp238 miliar. Nah, nilai yang dihapus itu telah diverifikasi dan tervalidasi,” kata Haemusri Umar, Rabu (24/7).

Penghapusan, lanjut Haemusri, berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2003 sampai 2009. “Penghapusan juga melalui Surat Keputusan (SK) tim verifikasi yang berdasarkan keputusan wali kota,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, piutang wajib pajak itu merupakan tunggakan dari pengembang properti atau perumahan yang SPT-nya menggunakan nama SPT induk. Sehingga diharapkan pengembang untuk melunasi.

“Ya, tentunya pengembang harus menyelesaikan piutang semua sertifikat yang telah diperjualbelikan agar bisa dipecah berdasarkan nama konsumen,” ujarnya.

Dia juga kembali menyebut, kebanyakan SPT lama, sedangkan bangunan sudah dijual kepada konsumen. Nama wajib pajak inilah yang seharusnya diubah dalam SPT.

“Sebenarnya tidak berpengaruh terhadap pendapatan daerah, karena kan di luar target,” ucapnya.

Maka, jika ingin membuat SPT baru, maka utang dari SPT induk harus dilunasi terlebih dahulu. “Sementara pengembang tidak bisa membuat SPT yang baru karena SPT induk masih terdaftar,” imbuhnya.

Haemusri pun mengakui kesadaran masyarakat masih minim untuk membayar PBB tepat waktu. Walau pihaknya telah bekerja sama dengan perbankan.

“Biasanya baru membayar bulan September. Padahal sebenarnya lebih mudah kalau melalui bank karena tanpa antre. Kami juga membuka loket bank di sini (BP2DRD),” sebutnya.

Untuk diketahui, target perolehan PBB Kota Balikpapan mencapai Rp145 miliar, dan hingga semester pertama 2019 baru terealisasi Rp18 miliar. “Lantaran wajib pajak baru membayar berbarengan di akhir,” pungkasnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.