Senin, 27/04/2020

Keluar Masuk Balikpapan Dilarang Mulai 8 Mei 2020

Senin, 27/04/2020

Balikpapan Kota Beriman ( Foto: istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluar Masuk Balikpapan Dilarang Mulai 8 Mei 2020

Senin, 27/04/2020

logo

Balikpapan Kota Beriman ( Foto: istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara, mengeluarkan edaran ihwal larangan sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan. Sebelumnya, jalur udara juga ditutup untuk penerbangan komersil. 

Poin dua dari edaran itu menjelaskan larangsn sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan, juga Tarakan di Kalimantan Utara.

Transportasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah; kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar Kota Balikpapan. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Hafid Lahiya mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Larangan Transportasi dari Zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Zona Merah yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 23 April lalu.

“Balikpapan kan masuk zona merah, jadi yang keluar dan masuk dari sana tidak diperbolehkan. Pelarangan ini untuk transportasi penumpang, tapi kalau transportasi barang dan logistik tidak masalah,” tukasnya.

Hafid menyebut, implementasi beleid tersebut mulai berlaku 8 Mei hingga 15 Juni 2020 mendatang.

Hafid mamastikan, sesuai dengan edarannya bahwa pembatasan transportasi orang ini hanya berlaku bagi daerah PSBB dan Zona Merah, maka aturan ini hanya diberlakukan di Balikpapan dan Tarakan saja. Sementara untuk skala provinsi masih berjalan seperti biasa. 

“Kalau Kaltim sebenarnya belum Zona Merah. Jadi aturan itu hanya berlaku untuk Balikpapan dan Tarakan. Tarakan kan sudah PSBB,” ungkap Hafid. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, penerapan pelarangan keluar masuknya orang dari wilayah yang menerapkan PSBB ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Namun demikian, ia menyebut bahwa penetapan Zona Merah tak diatur secara khusus.


Penulis: */Rusdi/Hendra

Editor: Supiansyah

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 April 2020 

Keluar Masuk Balikpapan Dilarang Mulai 8 Mei 2020

Senin, 27/04/2020

Balikpapan Kota Beriman ( Foto: istimewa )

Berita Terkait


Keluar Masuk Balikpapan Dilarang Mulai 8 Mei 2020

Balikpapan Kota Beriman ( Foto: istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara, mengeluarkan edaran ihwal larangan sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan. Sebelumnya, jalur udara juga ditutup untuk penerbangan komersil. 

Poin dua dari edaran itu menjelaskan larangsn sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan, juga Tarakan di Kalimantan Utara.

Transportasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah; kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar Kota Balikpapan. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Hafid Lahiya mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Larangan Transportasi dari Zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Zona Merah yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 23 April lalu.

“Balikpapan kan masuk zona merah, jadi yang keluar dan masuk dari sana tidak diperbolehkan. Pelarangan ini untuk transportasi penumpang, tapi kalau transportasi barang dan logistik tidak masalah,” tukasnya.

Hafid menyebut, implementasi beleid tersebut mulai berlaku 8 Mei hingga 15 Juni 2020 mendatang.

Hafid mamastikan, sesuai dengan edarannya bahwa pembatasan transportasi orang ini hanya berlaku bagi daerah PSBB dan Zona Merah, maka aturan ini hanya diberlakukan di Balikpapan dan Tarakan saja. Sementara untuk skala provinsi masih berjalan seperti biasa. 

“Kalau Kaltim sebenarnya belum Zona Merah. Jadi aturan itu hanya berlaku untuk Balikpapan dan Tarakan. Tarakan kan sudah PSBB,” ungkap Hafid. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, penerapan pelarangan keluar masuknya orang dari wilayah yang menerapkan PSBB ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Namun demikian, ia menyebut bahwa penetapan Zona Merah tak diatur secara khusus.


Penulis: */Rusdi/Hendra

Editor: Supiansyah

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 April 2020 

 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.