Rabu, 16/05/2018
Rabu, 16/05/2018
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul
Rabu, 16/05/2018
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul
SAMARINDA – Jumiko, Komisioner Panwaslu Balikpapan yang terjerat kasus dugaan pelanggaran dana hibah pilkada tahun 2015 di Kota Balikpapan resmi di-PAW (Pergantian Antarwaktu). Adapun penggantinya adalah Agustan. Agustan adalah nomor urut keempat pada saat penjaringan Panwaslu Balikpapan.
“Sabtu tanggal 5 Mei 2018 kita sudah tenerima surat PAW Jerico dari Bawaslu RI. Dan yang mengantikanya adalah Agustan,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul saat ditemui media ini, Selasa (15/5) kemarin, di Sekretariat Bawaslu Kaltim, di Jalan MT Haryono, Samarinda.
Kata Saipul, pihaknya hanya melakukan klarifikasi ke nomor urut berikutnya dan mencocokkan dengan syarat ketentuan pergantian. Setelah memenuhi syarat barulah dilakukan pergantian oleh Bawaslu RI.
“Agustan ini adalah cadangan. Agustan adalah nomor urut 4 atau berikutnya pada saaat penjaringan Panwaslu. Agustan ditetapkan berdasrkan SK Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI,” beber Saipul.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menahan mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Periode 2014-2015 Jeriko, pada Rabu (7/3) sore.
Jeriko bersama dua tersangka lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni MAS yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan AA sebagai Bendahara. Ketiga tersangka kasus korupsi anggaran Panwaslu yang merugikan negara hingga Rp 969 juta. (sab)
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul
SAMARINDA – Jumiko, Komisioner Panwaslu Balikpapan yang terjerat kasus dugaan pelanggaran dana hibah pilkada tahun 2015 di Kota Balikpapan resmi di-PAW (Pergantian Antarwaktu). Adapun penggantinya adalah Agustan. Agustan adalah nomor urut keempat pada saat penjaringan Panwaslu Balikpapan.
“Sabtu tanggal 5 Mei 2018 kita sudah tenerima surat PAW Jerico dari Bawaslu RI. Dan yang mengantikanya adalah Agustan,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul saat ditemui media ini, Selasa (15/5) kemarin, di Sekretariat Bawaslu Kaltim, di Jalan MT Haryono, Samarinda.
Kata Saipul, pihaknya hanya melakukan klarifikasi ke nomor urut berikutnya dan mencocokkan dengan syarat ketentuan pergantian. Setelah memenuhi syarat barulah dilakukan pergantian oleh Bawaslu RI.
“Agustan ini adalah cadangan. Agustan adalah nomor urut 4 atau berikutnya pada saaat penjaringan Panwaslu. Agustan ditetapkan berdasrkan SK Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI,” beber Saipul.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menahan mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Periode 2014-2015 Jeriko, pada Rabu (7/3) sore.
Jeriko bersama dua tersangka lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni MAS yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan AA sebagai Bendahara. Ketiga tersangka kasus korupsi anggaran Panwaslu yang merugikan negara hingga Rp 969 juta. (sab)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.