Selasa, 04/08/2020

Kurang Dukungan Tambahan Saat Verifikasi Administrasi, Bakal Calon Perseorangan Langsung Gugur

Selasa, 04/08/2020

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kurang Dukungan Tambahan Saat Verifikasi Administrasi, Bakal Calon Perseorangan Langsung Gugur

Selasa, 04/08/2020

logo

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akhirnya bisa menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dukungan tambahan milik bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser dari jalur independen,  Tony Budi Hartono - Aji Sayid Fathur Rahman (Tony – Fathur). 

Namun, karena masih diverifikasi ulang sehingga belum diketahui jelas berapa jumlah yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pelaksanaan vermin memang sudah selesai, tapi untuk jumlah pasti masih belum diketahui. Karena memang saat ini datanya masih dicek kembali,” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Senin (3/8/2020) kemarin.

Setelah vermin, lanjut dia, tahap berikutnya adalah verifikasi faktual (verfak). Namun itu dengan catatan, dari hasil vermin terdapat minimal 3.614 dukungan yang benar-benar dinyatakan MS.

 “Jika tidak sampai angka tersebut, maka langsung dinyatakan gugur dan tidak perlu mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya,” tukasnya.

Jika lolos vermin, rencana verfak akan dimulai 8 Agustus nanti. Di tanggal yang sama pula, KPU berencana menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Selanjutnya PPS memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan verfak,” jelasnya.

Ia menuturkan, jajaran KPU nanti hanya melakukan satu tahap verfak dengan melakukan pengumpulan dukungan atas koordinasi dengan Liaison Officer (LO) di tingkat desa. 

Terutama untuk menyepakati kapan dan lokasi mengumpulkan warga yang telah menyerahkan dukungan. "Setelah ada kesepakatan, selanjutnya PPS dengan didampingi PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa, Red) melakukan verfak,” terangnya. 


Penulis: Dwi Cahyo

Editor: M.Huldi

Berita ini sudah tayang di edisi cetak Koran Kaltim Selasa 4 Agustus 2020 dengan judul Langsung Gugur Jika Tak Lolos Vermin.

Kurang Dukungan Tambahan Saat Verifikasi Administrasi, Bakal Calon Perseorangan Langsung Gugur

Selasa, 04/08/2020

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.