Kamis, 17/05/2018

Cegah Penyalahgunaan Saat Pilkada 2018, Disdukcapil PPU Setop Keluarkan Suket

Kamis, 17/05/2018

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Saat Pilkada 2018, Disdukcapil PPU Setop Keluarkan Suket

Kamis, 17/05/2018

logo

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto

PENAJAM– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak Mei 2018 sudah tidak menerbitkan surat keterangan (Suket) untuk warga yang melaku-kan kepengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Untuk mengantisipasi surat keterangan dalam Pilkada, sejak 7 Mei 2018, Disdukcapil PPU sudah tidak mengeluarkan suket,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/5).

Sebelumnya, dalam Peraturan KPU, mewajibkan seluruh masyarakat harus menunjukkan suket atau e-KTP kepada petugas pemungutan suara jika ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018.

Oleh karena itu, Disdukcapil PPU berniatan agar warga pada pelaksanaan tidak apalagi yang menggunakan surat keterangan, terlebih untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak dinginkan.

Lanjutnya, bagi penduduk setempat yang baru melakukan perekaman e-KTP, langsung diberikan kartu tanda pengambilan, jika tidak bersedia menunggu, sebab pencetakan kartu identitas itu membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kalau masyarakat mau menunggu, perekam pagi, itu sore sudah jadi, karena banyak masyarakat yang mengalami kesibukan, maka kami kasih surat tanda untuk melakukan pengambilan,” jelasnya.Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan keluarkan suket terkecuali terjadi data masyarakat terjadi ganda, sehingga terpaksa mengeluarkan e-KTP.

Ditambahkannya, sejauh ini, masih terdapat ribuan surat keterangan yang dimiliki masyarakat, hal itu disebabkan lantaran berapa waktu lalu, pihaknya mengalami gangguan penerbitan kartu identitas sehingga harus mengeluarkan suket. “Ribuan suket yang ada di masyarakat mas, berhubung akan ada Pilkada jadi kita hentikan suket,” tutupnya. (wn1017)

Cegah Penyalahgunaan Saat Pilkada 2018, Disdukcapil PPU Setop Keluarkan Suket

Kamis, 17/05/2018

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.