Senin, 21/05/2018
Senin, 21/05/2018
Ilustrasi
Senin, 21/05/2018
Ilustrasi
TENGGARONG – Absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama Ramadan akan dievaluasi sesuai Surat Edaran Nomor: 060/994/TL/ORG.
Pada poin 8 dalam surat edaran tersebut menegaskan agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali bekerja setelah Hari Raya Idulfitri.
Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi mengatakan hal itu merupakan bentuk dari evaluasi terhadap ASN di Kukar.
“Itu adalah bentuk evaluasi PNS, absensi kepegauawaian di masing-masing OPD harus disampaikan kepada BKPSDM Kukar,” kata Rakhmadi kepada Koran Kaltim, Sabtu (19/5).
Rakhmadi melanjutkan, para ASN yang tidak memenuhi daftar kehadirannya selama Ramadan maka akan dikenakan sanksi disiplenter.
“Kalau tingkat kehadirannya kurang, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian Rakhmadi. (rf218)
Ilustrasi
TENGGARONG – Absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama Ramadan akan dievaluasi sesuai Surat Edaran Nomor: 060/994/TL/ORG.
Pada poin 8 dalam surat edaran tersebut menegaskan agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali bekerja setelah Hari Raya Idulfitri.
Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi mengatakan hal itu merupakan bentuk dari evaluasi terhadap ASN di Kukar.
“Itu adalah bentuk evaluasi PNS, absensi kepegauawaian di masing-masing OPD harus disampaikan kepada BKPSDM Kukar,” kata Rakhmadi kepada Koran Kaltim, Sabtu (19/5).
Rakhmadi melanjutkan, para ASN yang tidak memenuhi daftar kehadirannya selama Ramadan maka akan dikenakan sanksi disiplenter.
“Kalau tingkat kehadirannya kurang, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian Rakhmadi. (rf218)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.