Jumat, 01/06/2018
Jumat, 01/06/2018
BARANG bukti yang diamankan kepolisian. ( HANDOUT/POLRES KUTAI KARTANEGARA )
Jumat, 01/06/2018
BARANG bukti yang diamankan kepolisian. ( HANDOUT/POLRES KUTAI KARTANEGARA )
TENGGARONG - Dua pria paruh baya, M Irsan (55), warga Kelurahan Panji dan Bukti Mondro (55), warga Loa Kulu, dibekuk polisi Rabu (30/5), dengan dugaan sebagai pejudi toto gelap. Keduanya meringkuk di penjara Polres Kutai Kartanegara.
“Tersangka M Irsan bertindak sebagai penjual dan Bukari M sebagai pembeli,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Damus Asa, kemarin.
Dijelaskan Damus, keduanya ditangkap di waktu siang bolong, saat berada di kawasan pelabuhan kapal wisata, depan Museum Mulawarman, Tenggarong.
Dari hasil pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti uang pembelian Rp30 ribu dengan rincian pecahan Rp10 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak 5 lembar. Selain itu, polisi juga mengamankan dua lembar kecil catatan pembelian nomor serta satu lembar kertas berisi rumusan mencari angka main.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat unit opsnal Satreskrim, sedang melakukan patroli. Petugas mendapatkan informasi bahwa di pelabuhan kapal wisata depan Museum Mulawarman, Tenggarong, sedang berlangsung aktivitas judi togel, “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh barang bukti berupa uang dan catatan pembelian Togel,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.