Senin, 31/07/2017
Senin, 31/07/2017
Senin, 31/07/2017
TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Jum’at (28/7) lalu mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah (Rerda) dalam rapat paripurna di Gedung Baling Seloloi kantor DPRD Paser.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser H Kaharuddin bersama Wakil Ketua DPRD H Abdul Latif Thaha, turut dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie bersama Wakil Bupati (Wabup) Mardikansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Sayid Fathur Rahman dan anggota DPRD Paser.
Tiga Raperda yang disahkan, yaitu Raperda Kabupaten Paser tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Raperda Kabupaten Paser tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser tahun 2016-2021.
Bupati Paser Drs H Yusriansyah Syarkawi MSi dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Penyusunan RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD adalah Dokumen Perencanaan 5 tahunan, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, ia memaparkan, bahwa RPJMD menjadi pedoman kerja bagi Kepala Daerah dan seluruh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama 5 tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting juga, RPJMD ini menjadi tolak ukur bagi DPRD dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran, dan pada masa akhir masa jabatan kepala daerah,” ucapnya.
Kesempatan itu, digunakan Bupati juga untuk mengajak seluruh jajaran Pemkab Paser agar meningkatkan semangat pengabdian melalui peningkatan kinerja yang disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan setiap kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, bupati berharap, supaya Kabupaten Paser tetap dapat mempertahankan sebagai penyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (sur)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.