Selasa, 23/01/2018

Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Selasa, 23/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Selasa, 23/01/2018

KORAN KALTIM –Hingga saat ini, tersisa sembilan ribu warga Kutai Barat (Kubar) yang belum melakukan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar, Bahtiar mengatakan pihaknya telah optimal mengajak masyarakat, baik melalui edaran, penghumuman, serta media massa.

“Yang belum merekam data sebanyak 9 ribu warga. Namun, saya perkirakan dalam jumlah itu, kemungkinan besar termasuk ada data warga yang sudah meninggal dunia. Juga warga yang dulu memiliki KTP Kubar tetapi saat ini sudah tidak berada di Kubar,” jelas Bahtiar kepada Koran Kaltim, Senin (22/1) di Sendawar.

Meski demikian, Bahtiar mengatakan terus mengimbau warga agar segera merekam data untuk KTP-el. Bagi kecamatan yang telah memiliki alat perekam data, warga bisa datang ke kantor camat. Dia menambahkan, agar para camat, lurah, dan petinggi,  mengumumkan edaran tersebut kepada seluruh masyarakat.

“Kepedulian masyarakat sangat rendah, padahal sangat penting merekam data untuk KTP-el.  Silahkan warga datang ke kantor camat atau datang ke Kantor Disdukcapil Kubar di Sendawar. Setiap hari dan jam kerja, warga akan dilayani untuk perekaman data KTP-el,” pungkasnya.

Ketua KPU Kubar FX Irianto mengatakan, memasuki masa pemilu 2018 hingga 2019 mendatang, KTP elektronik sangat diperlukan masyarakat yang akan menggunakan hak pilih dalam pemilu. 

“Yang sangat diperlukan adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan jika memiliki Surat Keterangan (Suket) telah merekam data KTP-el, masih bisa digunakan  dalam pemilu,” bebernya, sore kemarin.

Soal warga yang nantinya menerima surat undangan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi tidak memiliki KTP-e, KK, dan juga Suket, Irianto mengatakan akan berkordinasi dengan pihak Disdukcapil. 

“Apabila terjadi kasus semacam itu, maka KPU akan berkordinasi dengan Disdukcapil. Kalau tidak memiliki KTP-e, KK, dan Suket, berarti tidak memiliki nomor induk kependudukan. Nah, itu yang memverifikasinya harus Disdukcapil,” terang FX Irianto. (imr)


Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Selasa, 23/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.