Senin, 03/07/2017

Disdukcapil Kembali Cetak E-KTP

Senin, 03/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdukcapil Kembali Cetak E-KTP

Senin, 03/07/2017

logo

Ilustrasi

TANA PASER – Sempat terhenti melakukan pencetakan karena  blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kosong, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, memulai lagi pencetakan E-KTP.

 “Hari ini, kami sudah mulai melakukan pencetakan E-KTP lagi. Karena kemarin, sudah datang kembali sebanyak 3.000 eksemplar blanko E-KTP,” kata Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi Penduduk Disdukcapil, Mahmud kepada Koran Kaltim, Senin (3/7).

Pihaknya telah menerima sebanyak enam ribu blanko E-KTP dan telah selesai dilakukan pencetakan selama 1,5 bulan. “Nah, sebanyak 3.000 eksemplar blanko E-KTP yang baru datang ini, paling sekitar 15 hari ke depan akan habis kembali,” ucapnya.

Dikatakan, jumlah orang dewasa yang telah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan E-KTP sekitar 8.000 jiwa. Dari jumlah itu, belum termasuk siswa SMA sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke bangku perguruan tinggi dan membutuhkan KTP untuk pendaftarannya. “Untuk blanko E-KTP, logikanya memang masih akan kurang terus. Karena, untuk orang dewasa yang menunggu E-KTP masih tersisa 8.000 jiwa, belum lagi dengan penduduk pemula atau anak SMA sederajat yang akan berkuliah, katakanlah berjumlah sekitar 4.000an jiwa,” ujarnya.

Ia menerangkan, telah menyiapkan Surat Keterangan Proses atau KTP sementara untuk anak SMA sederajat yang akan melanjutkan ke jenjang perkuliahan, baik yang sudah melakukan perekaman maupun yang tengah melakukan perekaman. “Sebagai alternatif, untuk anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, akan kami buatkan Surat Keterangan Proses untuk mereka mendaftarkan diri ke perguruan tinggi dan KTP sementara ini, sama peran dan fungsinya seperti E-KTP dan bisa membuat paspor,” katanya.

Dijelaskan, bahwa surat keterangan proses sebagai pegangan bahwa warga tersebut sedang mengurus E-KTP dan sudah pernah melakukan perekaman untuk E-KTP dan sudah tercatat sebagai warga Kabupaten Paser hingga nantinya diterbitkan E-KTP yang baru seumur hidup. “Jadi, untuk anak-anak tersebut, paling tidak sekitar dua hingga tiga bulan setelah melakukan perekaman bisa mendapat E-KTP. Dengan catatan, blanko E-KTP-nya masih tersedia di Disdukcapil dan datanya sudah masuk ke server induk,” urainya.

Mahmud mengatakan, kebanyakan data penduduk masih mengantri untuk masuk ke dalam server pusat di Dirjen Adminduk. Pasalnya, data penduduk dari semua daerah di Indonesia terpusat kesana. “Jadi, server pusat ini memang sering mengalami trouble, karena dari setiap daerah di Indonesia memasukkan data penduduknya masing-masing ke sana. Kami belum bisa mencetakkan E-KTP seseorang, jika datanya belum masuk ke server pusat,” pungkasnya. (sur)


Disdukcapil Kembali Cetak E-KTP

Senin, 03/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Disdukcapil Kembali Cetak E-KTP

Ilustrasi

TANA PASER – Sempat terhenti melakukan pencetakan karena  blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kosong, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, memulai lagi pencetakan E-KTP.

 “Hari ini, kami sudah mulai melakukan pencetakan E-KTP lagi. Karena kemarin, sudah datang kembali sebanyak 3.000 eksemplar blanko E-KTP,” kata Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi Penduduk Disdukcapil, Mahmud kepada Koran Kaltim, Senin (3/7).

Pihaknya telah menerima sebanyak enam ribu blanko E-KTP dan telah selesai dilakukan pencetakan selama 1,5 bulan. “Nah, sebanyak 3.000 eksemplar blanko E-KTP yang baru datang ini, paling sekitar 15 hari ke depan akan habis kembali,” ucapnya.

Dikatakan, jumlah orang dewasa yang telah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan E-KTP sekitar 8.000 jiwa. Dari jumlah itu, belum termasuk siswa SMA sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke bangku perguruan tinggi dan membutuhkan KTP untuk pendaftarannya. “Untuk blanko E-KTP, logikanya memang masih akan kurang terus. Karena, untuk orang dewasa yang menunggu E-KTP masih tersisa 8.000 jiwa, belum lagi dengan penduduk pemula atau anak SMA sederajat yang akan berkuliah, katakanlah berjumlah sekitar 4.000an jiwa,” ujarnya.

Ia menerangkan, telah menyiapkan Surat Keterangan Proses atau KTP sementara untuk anak SMA sederajat yang akan melanjutkan ke jenjang perkuliahan, baik yang sudah melakukan perekaman maupun yang tengah melakukan perekaman. “Sebagai alternatif, untuk anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, akan kami buatkan Surat Keterangan Proses untuk mereka mendaftarkan diri ke perguruan tinggi dan KTP sementara ini, sama peran dan fungsinya seperti E-KTP dan bisa membuat paspor,” katanya.

Dijelaskan, bahwa surat keterangan proses sebagai pegangan bahwa warga tersebut sedang mengurus E-KTP dan sudah pernah melakukan perekaman untuk E-KTP dan sudah tercatat sebagai warga Kabupaten Paser hingga nantinya diterbitkan E-KTP yang baru seumur hidup. “Jadi, untuk anak-anak tersebut, paling tidak sekitar dua hingga tiga bulan setelah melakukan perekaman bisa mendapat E-KTP. Dengan catatan, blanko E-KTP-nya masih tersedia di Disdukcapil dan datanya sudah masuk ke server induk,” urainya.

Mahmud mengatakan, kebanyakan data penduduk masih mengantri untuk masuk ke dalam server pusat di Dirjen Adminduk. Pasalnya, data penduduk dari semua daerah di Indonesia terpusat kesana. “Jadi, server pusat ini memang sering mengalami trouble, karena dari setiap daerah di Indonesia memasukkan data penduduknya masing-masing ke sana. Kami belum bisa mencetakkan E-KTP seseorang, jika datanya belum masuk ke server pusat,” pungkasnya. (sur)


 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.