Rabu, 09/05/2018

Selama Ramadhan, Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka Dengan Syarat ...

Rabu, 09/05/2018

Camat Tanah Grogot, Siti Makiah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selama Ramadhan, Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka Dengan Syarat ...

Rabu, 09/05/2018

logo

Camat Tanah Grogot, Siti Makiah

TANA PASER - Menjelang pelaksanaan Ramadan 1439 H, Pemkab berupaya melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan Warung Makan.

Langkah tersebut merupakan salah satu cara untuk menciptakan suasana nyaman dan khusuk dalam menjalankan ibadah puasa dan menjaga toleransi kerukunan umat beragama.

Camat Tanah Grogot, Siti Makiah mengatakan dalam melaksanakan ibadah puasa terutama umat Islam pada umumnya membutuhkan ketenangan dan ketentraman. “Supaya ibadah puasanya bisa khusyuk kan perlu ketenangan, nah di sini kami berupaya untuk menjaga ketenangan tersebut,” ujar Makiah kepada media ini, Selasa (8/05).

Menurut Makiah larangan THM untuk beraktivitas selama Ramadan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 28 tahun 2008 tentang ketertiban umum BAB 10 Tertib Sosial Pasal 24. “Dalam Perda sudah jelas disebutkan bahwa, semua bentuk hiburan seperti karaoke, pub, cafe dan biliar harus tutup selama Ramadan sejak H-2 sampai pada H+3. Sedangkan untuk warnet, game online dan playstation hanya boleh buka pada siangnya saja,” jelas Makiah.

Ia juga menyampaikan, khusus rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, dan sejenisnya tidak diperkenankan buka pada siang hari. Sedangkan untuk penjualan snack atau bakery diperbolehkan untuk tetap buka dan melayani konsumen dengan catatan pembeli tidak boleh menikmati sajian di tempat penjualan. “Kalau untuk penjualan roti kan pembeli bisa membawa pulang, tapi kalau sejenis kopi yang biasa dijual di warung kaki lima kan gak mungkin dibawa pulang, makanya kami tidak memperbolehkan berjualan,” terang Makiah.

Berbeda lagi aturan untuk restoran atau rumah makan non muslim dipersilakan tetap berjualan, namun harus lebih tertutup dari hari biasanya. “Warung makan non muslim gak masalah tetap berjualan, tapi harus lebih tertutup dari hari biasanya dan juga harus memasang spanduk berukuran 1x 4 m yang tertulis restoran atau rumah makan non muslim,” imbuhnya.

Siti Makiah juga menyatakan sudah memberikan surat peringatan dan diharapkan bisa mentaati peringatan yang telah dibuatnya. “ Surat peringatan sudah kami sebarkan, semoga saja masyarakat bisa bekerjasama untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (dc1217)

Selama Ramadhan, Rumah Makan Non Muslim Boleh Buka Dengan Syarat ...

Rabu, 09/05/2018

Camat Tanah Grogot, Siti Makiah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.