Selasa, 05/06/2018

Penyaluran Dana BOS 2018 di Kubar Lancar

Selasa, 05/06/2018

Silvanus Ngampun

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyaluran Dana BOS 2018 di Kubar Lancar

Selasa, 05/06/2018

logo

Silvanus Ngampun

SENDAWAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat (Kubar) menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang disalurkan kepada sekolah se-Kubar untuk 2018 ini berjalan lancar.  

Kepala Disdikbud Kubar, Silvanus Ngampun mengatakan dana BOS untuk se-Kubar hingga Mei 2018 telah diterima oleh sekolah mulai tingkat SD hingga SMP. Yakni tidak kurang dari 207 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menerima dana itu se-Kubar.  “SMA kewenangannya melalui provinsi. Sesuai Permendikbud No 1/2018, fungsi dana BOS untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” terangnya kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya, Senin (4/6).

Dia menuturkan, sesuai petunjuk teknis besarnya dana BOS dan cara penghitungannya untuk sekolah yang jumlah peserta didiknya 60 atau lebih ada aturannya. “Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 800 ribu dikalikan jumlah peserta didik. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sekolah terintegrasi/satu atap sebesar Rp1 juta, SMA dan SMK sebesar Rp 1,4 juta, dan  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2 juta,” tegasnya.

Sedangkan sekolah dengan peserta didik kurang dari 60 orang, yakni penerima kebijakan alokasi minimal dan bukan penerima kebijakan alokasi minimal mendapat alokasi dana BOS dengan penghitungan yang sama. “Untuk SD sebesar 60 dikalikan Rp 800 ribu. Begitu pula untuk SMP/SMP Sekolah terintegrasi/SMP Satap adalah 60 dikalikan Rp1 juta. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2 juta,” tambah Silvanus. 

Ia mengungkapkan, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan secara triwulan atau semester. Ketentuannya, triwulan I sebesar 20 persen dari alokasi satu tahun, triwulan II sebesar 40 persen, triwulan III dan IV masing-masing 20 persen. 

“Kalau disalurkan per semester, maka untuk semester I sebesar 60 persen, dan semester II sebesar 40 persen. Dengan anggaran BOS sangat membantu mempercepat pemenuhan Standar Minimal Pelayanan (SMP) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP),” ungkapnya.

Silvanus berharap para kepala sekolah yang menerima dana BOS tersebut yang dikirim langsung melalui rekening sekolah, agar bijak dalam mempergunakan anggaran tersebut. Sehingga proses belajar-mengjar disekolah tak ada kendala.(imr)

Penyaluran Dana BOS 2018 di Kubar Lancar

Selasa, 05/06/2018

Silvanus Ngampun

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.