Jumat, 08/06/2018

Tenaga Honorer Terima THR Rp1 Juta

Jumat, 08/06/2018

Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tenaga Honorer Terima THR Rp1 Juta

Jumat, 08/06/2018

logo

Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer.

Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin, kepada media ini, menjelaskan seiring kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan agar memberikan gaji 13 dan tunjangan hari raya kepada ASN, maka, pemerintah daerah telah melaksanakan instruksi tersebut.

“Sebagian besar pegawai SKPD sudah ditransfer dan sudah masuk ke rekening ASN masing-masing, jadi tepat waktu sesuai dengan instruksi,” ungkapnya, Kamis (7/6).

Dalam pembayaran gaji 13 yang lakukan Pemerintah Kabupaten PPU itu meliputi gaji pokok maupun tunjangan jabatan maupun kinerja dan komponen tersebut mengalami perbedaan pada pemberian THR 2017 lalu.

Mengenai pembayaran gaji 13 kepada ASN, Alimuddin menjelaskan pemberian gaji tersebut, pemerintah daerah baru akan menyalurkan pada akhir Juli 2018. “Karena itu dalam rangka meringankan beban orang tua yang anaknya masuk ke SMA, SMP maupun perguruan tinggi, itu diharapkan paling lambat pada akhir bulan depan dan komponennya sama,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk membayarkan gaji 13 dan 14 itu, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 44 miliar untuk ASN dan instruksi tersebut dinilai sangat membebani anggaran pemerintah daerah sehingga terdapat pos anggaran yang mengalami pergeseran. “Pemberian gaji 13 dan 14 sangat membebani pemerintah daerah, tapi karena ini adalah kewajiban jadi harus dibayarkan, payung hukumnya kan ada,” jelasnya.

Diketahui, mengenai pembayaran THR pegawai Honorer, Pemerintah Kabupaten PPU juga telah memulai penyalurannya dan masing-masing honorer menerima Rp1 juta. (wn)


Tenaga Honorer Terima THR Rp1 Juta

Jumat, 08/06/2018

Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin

Berita Terkait


Tenaga Honorer Terima THR Rp1 Juta

Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer.

Asisten II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin, kepada media ini, menjelaskan seiring kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan agar memberikan gaji 13 dan tunjangan hari raya kepada ASN, maka, pemerintah daerah telah melaksanakan instruksi tersebut.

“Sebagian besar pegawai SKPD sudah ditransfer dan sudah masuk ke rekening ASN masing-masing, jadi tepat waktu sesuai dengan instruksi,” ungkapnya, Kamis (7/6).

Dalam pembayaran gaji 13 yang lakukan Pemerintah Kabupaten PPU itu meliputi gaji pokok maupun tunjangan jabatan maupun kinerja dan komponen tersebut mengalami perbedaan pada pemberian THR 2017 lalu.

Mengenai pembayaran gaji 13 kepada ASN, Alimuddin menjelaskan pemberian gaji tersebut, pemerintah daerah baru akan menyalurkan pada akhir Juli 2018. “Karena itu dalam rangka meringankan beban orang tua yang anaknya masuk ke SMA, SMP maupun perguruan tinggi, itu diharapkan paling lambat pada akhir bulan depan dan komponennya sama,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk membayarkan gaji 13 dan 14 itu, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 44 miliar untuk ASN dan instruksi tersebut dinilai sangat membebani anggaran pemerintah daerah sehingga terdapat pos anggaran yang mengalami pergeseran. “Pemberian gaji 13 dan 14 sangat membebani pemerintah daerah, tapi karena ini adalah kewajiban jadi harus dibayarkan, payung hukumnya kan ada,” jelasnya.

Diketahui, mengenai pembayaran THR pegawai Honorer, Pemerintah Kabupaten PPU juga telah memulai penyalurannya dan masing-masing honorer menerima Rp1 juta. (wn)


 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.