Kamis, 21/06/2018
Kamis, 21/06/2018
RAIH WTP : Bupati FX Yapan bersama 10 Bupati dan Walikota se-Kaltim menerima opini dari BPK RI di Samarinda. ( imran / korankaltim )
Kamis, 21/06/2018
RAIH WTP : Bupati FX Yapan bersama 10 Bupati dan Walikota se-Kaltim menerima opini dari BPK RI di Samarinda. ( imran / korankaltim )
SENDAWAR – Untuk yang ketiga kalinya Pemkab Kutai Barat (Kubar) berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kubar tahun anggaran 2017 lalu.
Opini WTP tersebut telah diterima langsung oleh Bupati FX Yapan bersama 10 kabupaten/kota se-Kaltim pada Mei lalu, diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim di Kota Samarinda.
“Predikat WTP adalah untuk yang ketiga kalinya diterima Kubar sejak 2015 silam. Hal ini menunjukkan laporan keuangan Pemkab Kubar baik dan bisa di pertanggungjawabkan,” kata bupati kepada wartawan belum lama ini di Sendawar.
“Saya berharap seluruh Organisasi Perangka Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kubar mampu bekerja profesional, utamanya dalam pelaporan keuangan dengan transparan dan benar sesuai fakta,” harap FX Yapan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, Sahadi, menegaskan meski telah mendapat opini WTP bukan berarti harus bersantai. Dengan opini tersebut diharapkanagar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kubar termotivasi, semakin memperbaiki sistem laporan keuangan daerah.
“Masih ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti Pemkab Kubar. Terutama pembenahan dan penataan aset Pemkab Kubar. Juga piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak yang tumpang tindih atau dobel, catatan dari BPK ada 17, karena di sistem pengendalian interen Kubar ada 10 catatan, kemudian diperundang-undangan ada tujuh catatan. Itu semua harus segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Sahadi menambahkan, dalam proses tindak lanjut sejumlah catatan tersebut, BPK RI Perwakilan Kaltim memberi waktu perbaikan selama 60 hari hingga tanggal 27 Juli 2018 mendatang.
“Pemkab Kubar segera mengevaluasi untuk perbaikan tersebut. Intinya dengan dukungan dan perlu kerja keras OPD. Masyarakat juga berhak mengevaluasi guna mendukung pemerintah. Utamanya dalam penyelesaian permasalahan maupun langkah menuju WTP berikutnya,” tandasnya. (imr)
RAIH WTP : Bupati FX Yapan bersama 10 Bupati dan Walikota se-Kaltim menerima opini dari BPK RI di Samarinda. ( imran / korankaltim )
SENDAWAR – Untuk yang ketiga kalinya Pemkab Kutai Barat (Kubar) berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kubar tahun anggaran 2017 lalu.
Opini WTP tersebut telah diterima langsung oleh Bupati FX Yapan bersama 10 kabupaten/kota se-Kaltim pada Mei lalu, diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim di Kota Samarinda.
“Predikat WTP adalah untuk yang ketiga kalinya diterima Kubar sejak 2015 silam. Hal ini menunjukkan laporan keuangan Pemkab Kubar baik dan bisa di pertanggungjawabkan,” kata bupati kepada wartawan belum lama ini di Sendawar.
“Saya berharap seluruh Organisasi Perangka Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kubar mampu bekerja profesional, utamanya dalam pelaporan keuangan dengan transparan dan benar sesuai fakta,” harap FX Yapan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, Sahadi, menegaskan meski telah mendapat opini WTP bukan berarti harus bersantai. Dengan opini tersebut diharapkanagar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kubar termotivasi, semakin memperbaiki sistem laporan keuangan daerah.
“Masih ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti Pemkab Kubar. Terutama pembenahan dan penataan aset Pemkab Kubar. Juga piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak yang tumpang tindih atau dobel, catatan dari BPK ada 17, karena di sistem pengendalian interen Kubar ada 10 catatan, kemudian diperundang-undangan ada tujuh catatan. Itu semua harus segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Sahadi menambahkan, dalam proses tindak lanjut sejumlah catatan tersebut, BPK RI Perwakilan Kaltim memberi waktu perbaikan selama 60 hari hingga tanggal 27 Juli 2018 mendatang.
“Pemkab Kubar segera mengevaluasi untuk perbaikan tersebut. Intinya dengan dukungan dan perlu kerja keras OPD. Masyarakat juga berhak mengevaluasi guna mendukung pemerintah. Utamanya dalam penyelesaian permasalahan maupun langkah menuju WTP berikutnya,” tandasnya. (imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.