Jumat, 22/06/2018

Anak Usia Kurang dari 6 Tahun Bisa Daftar SD Negeri dan Swasta, Ini Syaratnya

Jumat, 22/06/2018

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan, Muhaimin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anak Usia Kurang dari 6 Tahun Bisa Daftar SD Negeri dan Swasta, Ini Syaratnya

Jumat, 22/06/2018

logo

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan, Muhaimin

BALIKPAPAN - Orangtua yang mau memasukan anaknya ke Sekolah Dasar (SD) diharuskan melampirkan surat rekomendasi psikologis. Syarat khusus itu diperuntukan bagi anak yang usianya di bawah 6 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, kategori tersebut berupa CIBI atau Cerdas Istimewa Bakat Istimewa, yang keterangan itu dikeluarkan oleh psikolog.

“Surat rekomendasi itu dilampirkan saat anak mendaftar ke SD dan sebagai bukti bahwa sang anak mampu mengikuti pelajaran. Meski umurnya belum 6 tahun,” kata Muhaimin, Kamis (21/6).

Namun demikian, pihak SD tetap memprioritaskan anak usia 6 tahun untuk bersekolah. “Nanti dilihat juga daya tampung sekolahnya. Kalau mencukupi, maka yang di bawah 6 tahun atau batas maksimal 5,6 tahun bisa masuk selama melampirkan surat rekomendasi tadi,” jelasnya.

Persyaratan itu, lanjut Muhaimin, tidak hanya untuk SD Negeri saja, tapi juga berlaku bagi SD swasta. Pasalnya, jika tak ada surat rekomendasi, maka Data Pokok Pendidikan atau Dapodik murid bisa tertolak di sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena sesuai Permendikbud 17 Tahun 2017, minimal 6 tahun pada 1 Juli 2018. Makanya surat rekomendasi itu dilampirkan orangtua ketika mendaftarkan anaknya ke SD,” sebut Muhaimin, seraya juga mengingatkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai pada 2 sampai 11 Juli 2018 mendatang.

“Kuotanya 28 murid untuk satu rombongan belajar dan daya tampung untuk seluruh SD se Balikpapan ada sekitar 6 ribu rombongan belajar. Tapi nanti kita lihat lagi di masing-masing SD,” tambahnya lagi.

Selain persyaratan usia, pada PPDB tahun ini juga diterapkan zonasi 90 persen. Itu artinya, anak yang berada atau bertempat tinggal di dekat SD maupun SMP dan SMA wajib diterima.

“Pokoknya, anak yang terdampak langsung dengan kegiatan sekolah terdekat, maka wajib diterima dan tidak ada syarat bisa baca tulis untuk calon murid SD. Kalau ada yang menerapkan itu, maka pihak sekolah melanggar peraturan,” tegasnya.

Sehingga syarat yang berlaku adalah usia dan zonasi. “Kalau dalam zonasi itu masih kurang murid, sekolah boleh keluar dari zonasi,” pungkas Muhaimin. (hn518)

Anak Usia Kurang dari 6 Tahun Bisa Daftar SD Negeri dan Swasta, Ini Syaratnya

Jumat, 22/06/2018

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan, Muhaimin

Berita Terkait


Anak Usia Kurang dari 6 Tahun Bisa Daftar SD Negeri dan Swasta, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan, Muhaimin

BALIKPAPAN - Orangtua yang mau memasukan anaknya ke Sekolah Dasar (SD) diharuskan melampirkan surat rekomendasi psikologis. Syarat khusus itu diperuntukan bagi anak yang usianya di bawah 6 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, kategori tersebut berupa CIBI atau Cerdas Istimewa Bakat Istimewa, yang keterangan itu dikeluarkan oleh psikolog.

“Surat rekomendasi itu dilampirkan saat anak mendaftar ke SD dan sebagai bukti bahwa sang anak mampu mengikuti pelajaran. Meski umurnya belum 6 tahun,” kata Muhaimin, Kamis (21/6).

Namun demikian, pihak SD tetap memprioritaskan anak usia 6 tahun untuk bersekolah. “Nanti dilihat juga daya tampung sekolahnya. Kalau mencukupi, maka yang di bawah 6 tahun atau batas maksimal 5,6 tahun bisa masuk selama melampirkan surat rekomendasi tadi,” jelasnya.

Persyaratan itu, lanjut Muhaimin, tidak hanya untuk SD Negeri saja, tapi juga berlaku bagi SD swasta. Pasalnya, jika tak ada surat rekomendasi, maka Data Pokok Pendidikan atau Dapodik murid bisa tertolak di sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena sesuai Permendikbud 17 Tahun 2017, minimal 6 tahun pada 1 Juli 2018. Makanya surat rekomendasi itu dilampirkan orangtua ketika mendaftarkan anaknya ke SD,” sebut Muhaimin, seraya juga mengingatkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai pada 2 sampai 11 Juli 2018 mendatang.

“Kuotanya 28 murid untuk satu rombongan belajar dan daya tampung untuk seluruh SD se Balikpapan ada sekitar 6 ribu rombongan belajar. Tapi nanti kita lihat lagi di masing-masing SD,” tambahnya lagi.

Selain persyaratan usia, pada PPDB tahun ini juga diterapkan zonasi 90 persen. Itu artinya, anak yang berada atau bertempat tinggal di dekat SD maupun SMP dan SMA wajib diterima.

“Pokoknya, anak yang terdampak langsung dengan kegiatan sekolah terdekat, maka wajib diterima dan tidak ada syarat bisa baca tulis untuk calon murid SD. Kalau ada yang menerapkan itu, maka pihak sekolah melanggar peraturan,” tegasnya.

Sehingga syarat yang berlaku adalah usia dan zonasi. “Kalau dalam zonasi itu masih kurang murid, sekolah boleh keluar dari zonasi,” pungkas Muhaimin. (hn518)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.