Selasa, 23/10/2018

Pembayaran Iuran BPJS Paser Baru 68 Persen

Selasa, 23/10/2018

ANTRE: Peserta BPJS Paser antre mendapatkan pelayanan. ( dwi cahyo / korankaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembayaran Iuran BPJS Paser Baru 68 Persen

Selasa, 23/10/2018

logo

ANTRE: Peserta BPJS Paser antre mendapatkan pelayanan. ( dwi cahyo / korankaltim )

TANA PASER - Kesadaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Paser dalam membayar iuran masih rendah. Pasalnya, realisasi pembayaran iuran yang masuk di daftar BPJS Kabupaten Paser baru mencapai 68 persen.

 Angka ini menurun dari periode per 21 September 2018 yang mencapai 81,02 persen. Berbagai upaya telah dilakukan pihak BPJS Paser untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran.

 Kepala BPJS Paser Normini mengakui penurunan tersebut. “Bulan lalu peserta BPJS yang melakukan pembayaran iuran mencapai 81,02 persen. Sedangkan untuk bulan ini baru mencapai 61 persen,” kata Normini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10).

 Menurutnya, penurunan pembayaran iuran tersebut dipengaruhi dengan kondisi perekonomian masyarakat. “Kondisi perekonomian masyarakat yang menurun dan ditambah lagi dengan melemahnya nilai tukar rupiah sepertinya menjadi pengaruh utama atas tingkat pembayaran oleh masyarakat,”terangnya.

  “Kami ada program Teller Callekting, jadi kami menelpon satu persatu masyarakat yang sudah tiba waktu pembayarannya, kemudian kami juga melaksanakan sosialisasi sampai ke tingkat desa, sosialisasi rutin setiap minggunya di setiap Puskesmas di Kabupaten Paser,”ucapnya.

 Ternyata, berbagai alasan dikemukakan warga yang belum membayar iuran. “Ada beberapa masyarakat yang mengaku  tidak tahu kalau sudah tiba waktu pembayaran, ada juga yang mengaku kalau tidak sanggup untuk melakukan pembayaran,” katanya.

 Berdasarkan Perpres 82/ 2018, ada kemudahan yang dapat diterima peserta BPJS yang menunggak sampai lebih dari 2 tahun. “Misalnya ada peserta yang menunggak sampai 3 tahun maka ia harus membayar iuran wajib yang dua tahun,”jelasnya.

 Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan bagi peserta BPJS Kesehatan. “Yang kami harapkan dari kebijakan itu, masyarakat bisa sadar akan kewajibannya, kalau Iurannya berjalan lancar, maka kemampuan BPJS untuk membiayai kesehatan masyarakat bisa lebih meningkat,” pungkasnya. (dc1217)

 


Pembayaran Iuran BPJS Paser Baru 68 Persen

Selasa, 23/10/2018

ANTRE: Peserta BPJS Paser antre mendapatkan pelayanan. ( dwi cahyo / korankaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.