Jumat, 07/12/2018

CATAT !!! Telat Bayar Tiga Bulan, PLN Cabut Meteran Listrik

Jumat, 07/12/2018

Logo PLN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

CATAT !!! Telat Bayar Tiga Bulan, PLN Cabut Meteran Listrik

Jumat, 07/12/2018

logo

Logo PLN

TANA PASER -  Sebuah kewajiban memang harus ditunaikan, apalagi setelah menerima hak secara pribadi. Termasuk juga dalam permasalahan penggunaan listrik negara. Masyarakat yang sudah merasakan penggunaan lisyrik sehari-hari, semestinya pembayaran tahihan listrik yang merupakan kewajiban juga harus di segerakan.

Menjelang akhir tahun 2018 ini, PLN di Unit Pelayanan Listrik (UPL) Tanah Grogot akan melakukan penindakan terhadap pengguna listrik pascabayar. Hal ini dilakukan guna memberikan teguran serta peringatan bagi warga Paser yang sampai saat ini masih memiliki tunggakan pembayaran listrik.

Manager PLN UPL Tanah Grogot Tri Hadi Lukito mengatakan kewajiban masyarakat untuk membayar penggunaan lisyrik selama sebulan wajib dituntaskan. “Tagihan yang diberikan PLN merupakan tagihan atas penggunaan listrik pada bulan sebelumnya, jadi warga sudah terlebih dahulu merasakan pelayanan listrik dan kewajiban membayar tagihannya dilakukan di periode penggunaan selanjutnya,” ucap Luki, sapaan akrab Tri Hadi Lukoto, Kamis (6/2).

Menurutnya keterlambatan pembayaran listrik oleh masyarakat dikarenakan faktor kurangnya memperhatikan waktu pembayaran, sehingga seringkali terlewat saat hendak membayar tagihan listrik. “Biasanya sih karena kurang memperhatikan tanggal pembayaran, akhirnya terlewatkan. Ada juga sebagian yang belum mengetahui kapan waktu jatuh tempo pembayarannya,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya sebelum melakukan sanksi, pihak PLN terlebih dahulu memberikan surat peringatan terhadap warga yang bersangkutan. “Sebelum kami memberikan sanksi, kami sudah terlebih dahulu mengirimkan surat teguran. Ini kami lakukan sebagai upaya mengingatkan pelanggan bahwa si pelanggan memiliki tanggungan berupa tunggakan pembayaran listrik pascabayar,” terang Luki.

Ia menyampaikan sanksi yang akan diterima pelanggan listrik pascabayar saat tidak menuntaskan kewajibannya untuk membayar tagihan listrik PLN. “Setelah pengiriman surat peringatan, bagi pelanggan yang belum membayar hingga melewati tanggal 20 tiap bulannya akan diberikan sanksi pemutusan aliran listrik sementara, tapi kalau untuk yang menunggak hingga dua bulan, kami akan beri sanksi pemutusan kabel aliran listrik menuju meteran listrik di rumah warga bersangkutan. Sedangkan untuk yang memiliki tunggakan hingga tiga bulan, maka kami akan langsung melakukan pembongkaran meteran listrik,” ucapnya.

Menurut Luki dengan pembayaran listrik yang rutin juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dibebankan kepada masyarakat di setiap melakukan pembayaran tagihan listrik. “Kalau pembayaran tagihan listrik bisa rutin dan tanpa ada tunggakan tentu PAD Kabupaten Paser juga mengalami peningkatan, sehingga penerangan Jalanan Umum juga bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (dc1217)

CATAT !!! Telat Bayar Tiga Bulan, PLN Cabut Meteran Listrik

Jumat, 07/12/2018

Logo PLN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.