Jumat, 04/01/2019

UMK di Benua Taka mencapai Rp 3,1 Juta, Perusahaan Harus Beri Gaji Sesuai UMK

Jumat, 04/01/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMK di Benua Taka mencapai Rp 3,1 Juta, Perusahaan Harus Beri Gaji Sesuai UMK

Jumat, 04/01/2019

logo

Ilustrasi

PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap seluruh perusahaan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan upah minimum Kabupaten (UMK) yang ditelah ditetapkan.

Besaran UMK di Benua Taka mencapai Rp3.100.000 dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K.566/2018 tentang Penetapan UMK PPU Tahun 2019. Sebelumnya UMK pada 2018 sebesar Rp2.780.000.

Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten PPU ismail, ketika ditemui diruang kerjanya, menyatakan, perusahaan wajib membayarkan upah karyawan sesuai yang telah diputuskan.

“Dalam SK itu sudah jelas, jadi semua perusahaan harus memberikan upah karyawan sesuai dengan UMK yakni Rp3,1 juta,” ungkapnya, Kamis (3/1) kemarin.

Lanjutnya, jika nantinya terdapat aduan karyawan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah. Tapi, ini baru akan diketahui setelah upah telah dieksekusi di bulan pertama dan seterusnya. 

“Kalau nanti mereka mengabaikan itu, ada  saksinya, tapi paling tidak kami panggil dulu apa alasannya, karena eksekusi lain dari tempat kami, kami hanya melaksanakan apa yang telah menjadi ketentuan,” bebernya. (wn)

UMK di Benua Taka mencapai Rp 3,1 Juta, Perusahaan Harus Beri Gaji Sesuai UMK

Jumat, 04/01/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.