Senin, 17/07/2017
Senin, 17/07/2017
Senin, 17/07/2017
PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berharap Pemkab PPU dapat menfasilitasi tempat sidang sementara bagi masyarakat PPU yang harus melaksanakan proses sidang perkara baik pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri (PN). Hal diutarakan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Penajam, Faiq Nur Fiqri Sofa, kepada Koran Kaltim, Minggu (16/7) kemarin.
Ia menjelaskan, belum adanya gedung PN di Kabupaten PPU selama ini, menjadi salah satu kendala utama Kejari selama mengikut persidangan setiap perkara yang melibatkan masyarakat PPU. Pasalnya, semua proses sidang PN hingga kini masik dilaksanakan di Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Kami berharap Pemkab mau memberikan atau menfasilitasi tempat bersidang sementara di PPU, sehingga semua proses sidang tidak lagi harus dilakukan di Tanah Grogot. Apabila fasilitasi itu sudah ada di daerah ini, maka bisa menekan biaya, tenaga dan waktu bagi masyarakat maupun kejaksaan,”ujarnya.
Menurutnya, lokasi atau tempat sidang itu bisa saja diarahkan ke gedung Pengadilan Agama (PA) PPU yang merupakan cabang PA Paser. Sebab, konsep dan tata ruangnya hampir sama dengan PN sembari menunggu berdirinya gedung PN di PPU. Sesuai perencanaan, gedung PN PPU dibangun bersebelahan dengan kantor Kejari Penajam dan Kodim 0913/PPU.
“Disini kan ada gedung PA cabang PA Tanah Grogot, Paser konsep tata ruangnya hampir sama dengan PN, sehingga kami harapkan Pemkab dapat memfasilitasi kejaksaan dan PN Tanah Grogot menggelar sidang di PPU meskipun sifatnya hanya sementara sebelum gedung PN PPU berdiri. Hal itu agar jarak tempuh tidak terlalu jauh dan dapat menekan biaya serta tenaga,”ucapnya.
Faiq mengakui, pemerintah saat ini cukup peduli dengan memberikan lahan miliknya untuk keperluan bangunan gedung PN. Namun, pembangunannya masih butuh proses panjang sebab menggunakan dana APBN.
“Lahan memang sudah ada, tapi kan pembangunannya pakai dana APBN, jadi kita masih menunggu. Oleh karena itu, sembari menunggu pembangunan, sebaiknya Pemkab dapat menfasilitasi tempat sementara untuk kami bersidang. Jadi sidangnya tidak perlu jauh-jauh ke Grogot lagi, cukup digelar di PPU sedangkan majelis hakimnya kita datangkan ke sini,”pungkasnya. (nav)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.