Selasa, 18/07/2017

69 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

Selasa, 18/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

69 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

Selasa, 18/07/2017

PENAJAM – Sebanyak 69 bidang lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang telah dibangun fasilitas kesehatan dan pendidikan belum bersertifikat. Demikian diungkapkan, Sekda PPU, Tohar kepada Koran Kaltim, Senin (17/7).   

Beber Tohar, ke-69 bidang tanah yang belum memiliki legalitas itu adalah milik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sejumlah 31 titik dan Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU sebanyak 38 titik.

Menurutnya, setiap tanah Pemkab tanpa dokumen legalitas berpotensi dijadikan polemik atau sengketa hingga gugatan perdata ke pengadilan. Seperti kasus lahan lokasi gedung SMPN 11 di Kecamatan Babulu, dimana keputusannya Pemkab harus membayar ganti rugi atas lahan itu kepada masyarakat.  

“Kasus lahan lokasi gedung SMPN 11 Kecamatan Babulu, kita (Pemkab) harus membayar ganti rugi atas lahan seluas satu hektare kepada warga karena tanah tersebut belum bersertifikat. Jadi apabila tidak memiliki dokumen maka potensi sengketa cukup besar,”tegas Tohar.

Oleh karena itu, lanjut Tohar, dirinya telah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan identifikasi aset daerah khususnya tanah milik Pemkab. Jika ada legalitas, apakah berbentuk sertifikat atau masih segel.

Diakuinya, sebagian besar aset tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berasal dari hibah masyarakat dan tanpa ada dokumen penyerahan hibah Akibatnya, pemkab kesulitan untuk mengklaim jika terjadi polemik. Selain itu, ada juga lahan merupakan warisan dari kabupaten induk dan belum punya dokumen hibah ketika PPU dimekarkan dari Kabupaten Paser. 

“Sebetulnya masalah ini bisa dipecahkan apabila ada saksi – saksi yang mengetahui sejarah lahan yang dihibahkan tersebut. Oleh karena itu, kami telah meminta kepada OPD bersangkutan untuk mencari para saksi tadi, dan hasilnya dibuatkan berita acara sebagai bahan pembuatan legalitas atas tanah hibah itu. Masalah lahan tak berdokumen sah itu tetap menjadi perhatian kami dan harus segera dituntaskan,”tutup Tohar. (nav) 


69 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

Selasa, 18/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.