Jumat, 27/09/2019

Tuntut Tersangka Karhutla, Bakar Lahan Disebut Kearifan Lokal

Jumat, 27/09/2019

Masyarakat Adat Paser menggelar aksi di depan Kantor Bupati menuntut pembebasan tersangka kebakaran hutan dan lahan. ( Foto: Dwi Cahyo / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tuntut Tersangka Karhutla, Bakar Lahan Disebut Kearifan Lokal

Jumat, 27/09/2019

logo

Masyarakat Adat Paser menggelar aksi di depan Kantor Bupati menuntut pembebasan tersangka kebakaran hutan dan lahan. ( Foto: Dwi Cahyo / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Tidak ingin petani atau peladang di Kabupaten Paser kembali terjebak dalam status hukum. Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Adat Paser mendatangi Kantor Bupati, Kamis kemarin (26/9/2019).

Kehadiran sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai petani atau peladang tersebut dengan membawa tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Paser memberikan solusi bagi petani terutama saat melakukan pembukaan lahan.

Koordinator Lapangan Masyarakat Adat Paser, Noviandra menyampaikan desakan agar diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kearifan lokal tentang membakar ladang.

“Dua tuntutan ini yang kami ajukan, karena memang warga Paser sejak dulu sudah melakukan pembakaran lahan ketika mau beladang,” ucap Noviandri.

Selanjutnya Noviandri yang didampingi rekannya Syukran Amin menyampaikan, saat ini petani dan peladang telah menjadi kambing hitam dari permasalahan kabut asap yang terjadi di Kabupaten Paser.

“Petani peladang bukanlah penyebab kabut asap. Karena sudah sejak dulu nenek moyang kami hidup dengan cara beladang. Dan baru di beberapa tahun ini muncul kabut asap” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, masyarakat Paser sangat dekat dan bergantung pada alam. “Barang kali banyaknya perusahaan yang membuka lahan dengan luasnya sehingga kabut tidak bisa dihindari,” sebutnya.

Menanggapi itu, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra menegaskan penetapan status tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu terdapat saksi dan dua alat bukti.

“Dalam aturan undang-undang tersangka tidak bisa dibebaskan. Tapi sebagai hak bagi tersangka kami bisa menerima pengajuan penangguhan. Silakan kepada rekan-rekan untuk memenuhi syarat yang diperlukan,” ucapnya.

Sementara Wakil Bupati Paser Kaharuddin menyatakan bakal menindaklanjuti tuntutan pelaksanaan penyusunan Perbup berkaitan dengan kearifan lokal tentang membakar ladang.

“Nanti kami akan bahas kembali tentu dengan bidang hukum pemerintahan dan instansi lainnya. Kami mengharapkan agar Masyarakat Adat Paser bisa memenuhi Legal Formal seperti layaknya Kampung Adat Muluy. Supaya hak-hak masyarakat bisa terlindungi,” pungkasnya. (*)


Penulis : */Dwi Cahyo

Editor : Hendra

Tuntut Tersangka Karhutla, Bakar Lahan Disebut Kearifan Lokal

Jumat, 27/09/2019

Masyarakat Adat Paser menggelar aksi di depan Kantor Bupati menuntut pembebasan tersangka kebakaran hutan dan lahan. ( Foto: Dwi Cahyo / korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.